KOMPAS.com - Seorang balita berusia 3 tahun asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dinyatakan positif narkoba setelah meminum air mineral dari tetangganya.
Hal tersebut terjadi ketika balita berinisial N dibawa ibunya pergi ke rumah tetangganya berinisial ST (51) pada Selasa (6/6/2023) untuk mencabut uban.
N kemudian meminta minum kepada ibunya karena haus, lalu ST memberikan sebotol air mineral kepada N.
Selepas meminum air tersebut, N menjadi sangat aktif dan tidak bisa tidur semalaman. Hal ini membuat ibu dari N merasa curiga.
Balita tersebut selanjutnya dibawa ke RS Atma Husada Mahakam Samarinda untuk diperiksa. Hasilnya, N terkonfirmasi positif narkoba.
Diketahui, N positif narkoba setelah ia meminum air mineral dari botol bekas yang digunakan ST sebagai bong atau alat pengisap sabu.
Lantas, bagaimana kondisi balita 3 tahun setelah positif narkoba?
Baca juga: Balita Positif Sabu di Samarinda, Kemenkes-BNN Bakal Koordinasi untuk Rehabilitasi Korban
Kondisi terkini balita 3 tahun yang positif narkoba
Usai dinyatakan positif narkoba, N menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Abdul Wahab Syahrani Samarinda.
Untungnya, kondisi N kini telah membaik dan sudah kembali normal setelah dirawat selama 2 hari di RS tersebut.
"Sekarang kondisinya sudah baik. Setelah kita observasi selama dua hari, metamfetamin (unsur kandungan sabu) dalam tubuh anak itu sudah hilang," ujar Humas RSUD Abdul Wahab Syahrani Samarinda Arysia Andhina dikutip dari Kompas TV.
N juga diberikan infus sebagai tambahan cairan untuk melarutkan efek sabu sekaligus guna memperlancar kencing supaya cepat keluar dari air seni.
"Metamfetamin sudah hilang dan sudah normal. Aman kok, sudah dipulangkan ke rumahnya," terang Arysia.
Baca juga: Kronologi Balita di Samarinda Positif Narkoba, Minum dari Botol Bekas Nyabu Sang Tetangga
Tetangga N jadi tersangka
N terkonfirmasi positif narkoba setelah meneguk air mineral dari botol bekas yang diberikan ST.
Diketahui, botol tersebut sempat digunakan oleh ST sebagai alat isap sabu atau bong sebelum diberikan kepada korban.
ST menggunakan botol itu untuk nyabu bersama rekannya pada Senin (5/6/2023). Ia kemudian menyimpan botol ini di bawah meja ruang tamu.
Saat N bersama ibunya datang ke rumah ST pada Selasa (6/6/2023), pelaku memberikan air mineral menggunakan botol tersebut.
Ia tidak mengira botol itu masih memiliki efek yang membuat N sangat aktif dan tidak bisa tidur.
Buntut dari kasus tersebut, Polres Samarinda telah menetapkan ST sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," ucap Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro dilansir dari Kompas TV.
"Ancamannya 10 tahun penjara," sambungnya.
Baca juga: Apa Efek Narkoba jika Dikonsumsi Balita? Ini Kata BNN dan Ahli UGM
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.