Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Terbaru untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar SE Nomor 17 Tahun 2023
Kemenhub merilis 4 SE terbaru bagi pelaku perjalanan dalam/luar negeri pada masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginformasikan aturan perjalanan terbaru untuk transportasi darat, laut, dan udara.

Aturan dirilis usai Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada Jumat (9/6/2023) lalu.

SE Nomor 1 Tahun 2023 diterbitkan guna menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi untuk perjalanan dalam dan luar negeri.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan terbaru yang dikeluarkan pihaknya mencakup prokes untuk pelaku perjalanan darat, laut, dan udara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2023).

Baca juga: Aturan Sudah Dicabut, Kenapa Banyak yang Ingin Masih Pakai Masker?

Isi lengkap aturan perjalanan terbaru Kemenhub

Kemenhub merilis 4 SE terbaru yang mengatur prokes untuk perjalanan darat, laut, dan udara. Berikut rinciannya:

Adita mengatakan, keempat SE tersebut diterbitkan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi.

Tujuannya sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Sebut Penumpang KA Kini Boleh Tak Memakai Masker

Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara terbaru dari Kemenhub:

1. SE Nomor 14 Tahun 2023 (transportasi darat)

Berikut isi SE Nomor 14 Tahun 2023 untuk transportasi darat:

Baca juga: Tak Cuma dalam Pesawat, di Bandara Kini Tidak Lagi Wajib Pakai Masker

2. SE Nomor 15 Tahun 2023 (transportasi laut)

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut diwajibkan mengikuti aturan terbaru di bawah ini:

Baca juga: Kebijakan Wajib Pakai Masker Dihapus, AP II: Dapat Mengakselerasi Pertumbuhan Trafik

3. SE Nomor 16 Tahun 2023 (transportasi udara)

Kemenhub juga menerbitkan aturan bagi pelaku perjalanan yang bepergian menggunakan moda transportasi pesawat udara. Berikut isinya:

Baca juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Tidak Wajib Pakai Masker

4. SE Nomor 17 Tahun 2023 (kereta api) Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi