Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Terbaru pada Masa Transisi Endemi Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Aturan wajib menggunakan masker resmi dicabut dengan Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No.1 Tahun 2023. Ini menjadi masa transisi endemi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi pada masa transisi endemi Covid-19.

Dilansir dari laman dephub, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE Kemenhub merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19.

SE Satgas Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023 menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak lupa, tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Baca juga: Tak Perlu Pakai Masker jika Sehat, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, TransJakarta, dan Kapal


Baca juga: Naik Kereta Api Diperbolehkan untuk Tidak Memakai Masker, Bagaimana dengan Booster?

Syarat perjalanan terbaru

Lihat Foto
Dok ASDP Indonesia Ferry
Guna mencegah penularan virus, baik Covid-19 maupun virus lain, ASDP Indonesia Ferry mengimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan empat SE, yaitu: SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian).

Keempat SE Kemenhub tersebut mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi sebagai pedoman penerapan protokol kesehatan bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan

Secara umum, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Baca juga: Viral, Video Remaja Coret-coret Bodi Argo Parahyangan, Ini Kata KAI

Orang tidak sehat agar menghindari kerumunan

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Terutama setelah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.

Hal itu untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Kemenhub menganjurkan setiap penumpang menggunakan aplikasi "Satu Sehat" untuk memantau kesehatan pribadi.

Baca juga: Viral, Video Mobil Patwal di Makassar Tabrak Pengendara Motor lalu Pergi Begitu Saja, Ini Penjelasan Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi