Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Membuat SKCK bagi Warga Negara Asing

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Liudmila Chernetska
ilustrasi syarat membuat SKCK bagi warga negara asing (WNA).
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang diterbitkan melalui fungsi intelkam kepada pemohon/warga masyarakat.

SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.

Anda dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK di kantor kepolisian maupun secara online.

Tidak hanya bagi masyarakat tanah air, SKCK juga bisa diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Ketika Membuat SKCK 2023, Apa Saja?


Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK bagi WNA?

Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut syarat yang perlu dipersiapkan oleh seorang WNA untuk membuat SKCK:

Syarat bikin SKCK bagi WNA di Mabes Polri

Baca juga: Cara Buat SKCK Online 2023, Apakah Tetap Harus Bawa Berkas ke Kepolisian?

Syarat bikin SKCK bagi WNA di Polda

Demikian syarat membuat SKCK bagi pemohon Warga Negara Asing.

Baca juga: Syarat Perpanjang SKCK, Biaya, dan Prosedurnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat SKCK Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi