KOMPAS.com - Sebuah unggahan video terkait informasi yang menyebut iuran bulanan BPJS Kesehatan kelas 3 akan naik hampir 2 kali lipat viral di media sosial.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun TikTok @cvrafikasolutions pada Seasa (13/6/2023).
"Inilah tarif baru BPJS Kesehatan! Kelas 3 akan naik hampir 2X lipat," tulis akun tersebut dalam slide yang menampilkan tangkapan layar pemberitaan media online berjudul: "Tarif Baru BPJS Kesehatan! Pemerintah Tentukan Kelas 3 Akan Naik Hampir 2X Lipat Jadi..."
Dalam slide selanjutnya dijelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 menjadi Rp 60.000. Sedangkan untuk kelas 1 dan 2, turun menjadi Rp 60.000.
Hingga Rabu (14/6/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 695.000 kali dan mendapatkan ratusan komentar.
"35rb aj pada stop byar palagi lagi naikk... nasib," kata akun dengan nama @tinur23.
"Kalau 60 untuk satu kk ndk apa apa ini 60 perkepala gimana bayarnya," kata akun dengan nama Fitri.
"Klo naik sgitu jd keberatan pdhal sgan membantu Skali utk SC & rawat inap," kata akun dengan nama Hartatik260.
Baca juga: Program Donasi BPJS Kesehatan, Syarat, dan Cara Daftarnya
Bantahan BPJS Kesehatan
Pihak BPJS Kesehatan saat dikonfirmasi Kompas.com membantah informasi yang beredar tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak jelas sumbernya," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Dia mengatakan, pemerintah sudah memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan sampai 2024.
Bantahan juga disampaikan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.
"Informasi yang disampaikan melalui TikTok itu tidak benar," kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Rabu(14/6/2023).
Baca juga: Ketahui Sebelum Berobat, 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ia menjelaskan, saat ini Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dalam keadaan sehat dan iuran belum membutuhkan penyesuaian.
"Pemerintah masih berfokus pada peningkatan kualitas, keadilan, dan keberlanjutan program JKN," kata dia .
Adapun terkait wacana Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN), nantinya akan menungggu regulasi yang mengatur hal tersebut dikeluarkan.
Dia juga menekankan sampai 2024 tidak akan ada penyesuaian iuran.
Besaran iuran BPJS Kesehatan
Anggota DJSN Asih Eka Putri, saat dikonfirmasi juga menegaskan bahwa tarif BPJS Kesehatan masih sesuai dengan peraturan sebelumnya.
Menurutnya, belum ada ketentuan terkait rencana berapa besaran iuran bulanan yang akan ditetapkan jika kelas BPJS Kesehatan dihapuskan.
"(Besaran iuran jika kelas dihapus) belum ditetapkan. Informasi tersebut (video TikTok) tidak benar," ujarnya saat dihubungi Rabu (14/6/2023).
Sebagaimana dikutip dari laman Indonesia baik, ketentuan terkait iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan yang masih berlaku, yakni:
- BPJS Kelas 3: RP 42.000 kemudian diberikan subisdi Rp 7.000, sehingga iuran bulanan yakni Rp 35.000.
- BPJS Kelas 2: Rp 100.000.
- BPJS Kelas 1: Rp 150.000.
Baca juga: Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Bisa Dapat Beasiswa, Bagaimana Caranya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.