Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023

Baca di App
Lihat Foto
ntmcpolri.info
Ilustrasi SIM C.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Masyarakat dikenakan sejumlah biaya ketika mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Diketahui, Polri membagi SIM C berdasarkan kubikasi mesin sepeda motor menjadi tiga jenis, yakni SIM C, C I, dan C II.

SIM C merupakan jenis SIM yang harus dimiliki pengendara sepeda motor.

Baca juga: Viral, Video Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Jalan Tol, Ini Kronologinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan pembagian SIM C tersebut diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dilansir dari NTMC Polri, pembagian SIM C menjadi tiga jenis mulai diberlakukan pada 2023.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.

"Ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," ujar Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Viral, Video Mobil Patwal di Makassar Tabrak Pengendara Motor lalu Pergi Begitu Saja, Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Viral, Video Ibu-ibu Marahi Polisi karena Anaknya Gagal Ujian SIM C, Ini Faktanya

Biaya pembuatan SIM C 2023

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan, biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II sama.

Namun, pemohon akan dikenakan biaya kesehatan dan psikologi yang diperlukan ketika membuat SIM C.

"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib. Harga beragam tergantung wilayah," uajr Rifta, dikutip dari Kompas.com.

Agar lebih jelas, simak biaya pembuatan SIM C 2023 di bawah ini:

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2023

3 Jenis SIM C

Selain mengetahui biaya pembuatan, pahami juga perbedaan antara SIM C, C I, dan C II.

Yusri mengatakan, pemohon yang ingin membuat SIM C I harus memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.

Hal yang sama juga berlaku apabila ingin membuat SIM C II yang mensyaratkan pemohon untuk memiliki SIM C I selama satu tahun sejak diterbitkan.

Simak perbedaan antara SIM C, C I, dan C II yang berikut ini:

Baca juga: Cara Urus SIM Hilang, Ini Dokumen dan Biaya Terbaru 2023

Syarat membuat SIM C 2023

Pemohon diharuskan memenuhi beberapa syarat ketika membuat SIM. Berikut penjelasannya.

1. Syarat membuat SIM C: 2. Syarat membuat SIM C I: 3. Syarat membuat SIM C II:

Baca juga: Cara Membuat SIM A 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Cara membuat SIM C 2023

Setelah syarat-syarat sudah dilengkapi, ikuti cara membuat SIM C yang berikut ini:

 Baca juga: Viral, Video Pengendara Adang Bus Lawan Arah di Jalan Lingkar Tegal-Bebes: Sudah Telanjur Kesal, Saya Matikan Mesin Motor!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi