KOMPAS.com - Masyarakat dikenakan sejumlah biaya ketika mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Diketahui, Polri membagi SIM C berdasarkan kubikasi mesin sepeda motor menjadi tiga jenis, yakni SIM C, C I, dan C II.
SIM C merupakan jenis SIM yang harus dimiliki pengendara sepeda motor.
Baca juga: Viral, Video Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Jalan Tol, Ini Kronologinya
Kebijakan pembagian SIM C tersebut diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dilansir dari NTMC Polri, pembagian SIM C menjadi tiga jenis mulai diberlakukan pada 2023.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.
"Ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," ujar Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Viral, Video Ibu-ibu Marahi Polisi karena Anaknya Gagal Ujian SIM C, Ini Faktanya
Biaya pembuatan SIM C 2023
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan, biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II sama.
Namun, pemohon akan dikenakan biaya kesehatan dan psikologi yang diperlukan ketika membuat SIM C.
"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib. Harga beragam tergantung wilayah," uajr Rifta, dikutip dari Kompas.com.
Agar lebih jelas, simak biaya pembuatan SIM C 2023 di bawah ini:
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000.
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2023
3 Jenis SIM C
Selain mengetahui biaya pembuatan, pahami juga perbedaan antara SIM C, C I, dan C II.
Yusri mengatakan, pemohon yang ingin membuat SIM C I harus memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.
Hal yang sama juga berlaku apabila ingin membuat SIM C II yang mensyaratkan pemohon untuk memiliki SIM C I selama satu tahun sejak diterbitkan.
Simak perbedaan antara SIM C, C I, dan C II yang berikut ini:
- SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca juga: Cara Urus SIM Hilang, Ini Dokumen dan Biaya Terbaru 2023
Syarat membuat SIM C 2023
Pemohon diharuskan memenuhi beberapa syarat ketika membuat SIM. Berikut penjelasannya.
1. Syarat membuat SIM C:- Sudah berusia 17 tahun.
- KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Pasfoto.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
- Sudah berusia 18 tahun.
- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Sudah berusia 19 tahun
- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Baca juga: Cara Membuat SIM A 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya
Cara membuat SIM C 2023
Setelah syarat-syarat sudah dilengkapi, ikuti cara membuat SIM C yang berikut ini:
- Lengkapi formulir permohonan pembuatan SIM C.
- Lampirkan juga fotokopi KTP dan pasfoto.
- Ikuti ujian teori.
- Jika lulus, lanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM C yang diinginkan.
- Petugas akan memanggil pemohon setelah lulus ujian teori dan praktik.