KOMPAS.com – Permohonan surat keterangan DTKS baru-baru ini ramai di tengah masyarakat.
Hal itu lantaran DTKS termasuk dalam syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 melalui jalur afirmasi.
Jalur afirmasi merupakan jalur PPDB 2023 yang dikhususkan untuk calon peserta dari warga miskin, disabilitas, yatim piatu, dan orangtuanya meninggal karena Covid-19.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2023: Daya Tampung, Jadwal, Syarat, dan Cara Mendaftar
Lantas, apa itu DTKS dan bagaimana cara mendapatkan surat keterangannya?
Pengertian DTKS
Dilansir dari Dinsos Palangkaraya, DTKS merupakan kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dulunya bernama Basis Data Terpadu (BDT).
DTKS merupakan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya.
DTKS awalnya dikelola secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Sekretariat Wakil Presiden.
Kemudian pada 2017, DTKS diserahkan pengelolaannya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin-Kesos) Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Tanya Jawab Seputar DTKS Kemensos
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2023 secara Online
Desil dalam DTKSRumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut Desil yang dibagi menjadi empat kelompok dengan memuat total 40 persen rumah tangga dengan peringkat kesejahteraan mulai dari terendah.
Cakupan 40 persen tersebut dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dengan meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin.
Adapun rincian dari Desil dalam DTKS sebagai berikut:
- Desil 1, adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen dan merupakan kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional
- Desil 2, adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen dihitung secara nasional
- Desil 3, adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen dihitung secara nasional
- Desil 4, adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31-40 persen dihitung secara nasional.
Baca juga: Tanya Jawab Seputar DTKS Kemensos
Cara daftar DTKS
Pemohon dapat mendaftarkan DTKS secara online melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store.
Cara mendaftar DTKS secara online yakni sebagai berikut:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos di Play Store
- Jika berhasil mengunduh, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, termasuk Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK atau KTP
- Setelah selesai mengisi, lanjut unggah foto KTP dan swafoto sedang memegang KTP
- Pastikan data diisi dengan benar. Jika sudah, klik “Buat Akun Baru”
- Cek e-mail verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos, lalu klik menu “Daftar Usulan”
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom
- Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
Baca juga: Cara Usul, Sanggah, dan Buat Akun di Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Cara cek status DTKS
Masyarakat yang sudah mendaftar di DTKS, kemudian bisa melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) DTKS atau tidak.
Cek penerima tersebut bisa dilakukan pada menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos, atau melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id yang dapat diakses secara online.
Berikut langkah dan cara cek DTKS atau Penerima Manfaat Bansos secara online melalui laman resmi Kemensos:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih nama provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan pada kolom yang tersedia.
- Masukkan nama penerima sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan
- Lakukan verifikasi bahwa penerima bukan robot
- Klik “Cari Data”
- Sistem akan mencari nama sesuai data yang diinput
- Jika sudah terdaftar, nama penerima akan muncul dalam sistem pencarian.
Baca juga: PPDB Jakarta 2023: Link, Kuota, Syarat, dan Cara Pendaftarannya
Cara mendapatkan surat keterangan DTKS
Dikutip dari laman Kemenpan RB, proses penerbitan surat keterangan DTKS tidak dipungut biaya sama sekali dan hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit.
Sebelum melakukan prosesnya, pastikan untuk menyiapkan dokumen berupa fotocopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian datang ke dinas sosial tingkat kota atau kabupaten setempat.
Adapun cara mendapatkan surat keterangan DTKS sebagai berikut:
- Pemohon datang dengan dokumen lengkap yang sudah ditentukan
- Petugas meneliti kelengkapan dokumen
- Petugas menjelaskan tata cara memperoleh surat keterangan DTKS
- Melakukan cek data dan mencetak surat keterangan DTKS
- Pemohon mendapatkan surat keterangan DTKS.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kemensos
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.