Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan
Bergabung sejak: 24 Mar 2020

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Mensyukuri Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Mutia Fauzia
Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022).
Editor: Sandro Gatra

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Sebagai seorang insan rakyat jelata, saya pribadi bersyukur alhamdulilah atas penolakan majelis hakim MK terhadap permohonan mengubah sistem proporsional terbuka menjadi pemilu proporsional tertutup.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti MK konsisten dan konsekuen pada keyakinan bahwa UU Pemilu yang telah disahkan oleh DPR hanya bisa diubah oleh DPR pula.

Meski DPR berwenang untuk mengubah, namun perlu ditegaskan bahwa sepantasnya UU Pemilu jangan diubah oleh DPR pada masa menjelang pemilu di mana para peserta pemilu terlanjur sudah menyesuaikan diri dengan UU Pemilu yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh badan legislatif, yaitu DPR.

Jika UU Pemilu memang ingin diubah, maka sebaiknya secara konstitusional serta teknis administratif maupun etis dilakukan untuk dibahas secara cermat dan seksama komprehensif serta tidak terburu-buru oleh para wakil rakyat di DPR.

Sebaiknya peninjauan dilakukan setelah masa pemilu agar cukup waktu menghadapi pemilu yang baru diselenggarakan setelah lima tahun ke depan.

Maka para rakyat jelata termasuk saya yang mendambakan penghapusan presidential threshold sebaiknya pada pemilu legislatif 2024, memilih para wakil di kursi DPR yang akan berjuang menihilkan presidential threshold.

Dengan demikian, seluruh rakyat Indonesia berhak menyapreskan diri tanpa keterlibatan parpol pada pilpres 2029. MERDEKA!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi