Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penemuan Mayat ODGJ Terikat di Lebak, Dianiaya dan Dibakar Siswa SD-SMP

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/kjpargeter
Ilustrasi garis polisi. Empat remaja di Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi lantaran membunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com – Mayat tanpa identitas ditemukan dengan kondisi terikat di bagian tangan dan kaki serta sudah membusuk di Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Minah (43), warga setempat, adalah yang pertama kali menemukan mayat tersebut pada Rabu (14/6/2023) sore. Lokasi mayat ditemukan tidak jauh dari Vila Suma di dekat Pantai Bayah.

Polisi yang mendapat laporan dari Minah dan warga lainnya segera menuju ke lokasi dan mengevakuasi mayat ke RS Bhayangkara Banten untuk proses penyelidikan.

“Mayat dalam keadaan terlentang dengan kedua belah tangan terikat tali tambang plastik berwarna biru dan kaki kanan juga terikat tali tambang berwarna biru,” ucap Kapolsek Bayah Iptu Samsu Rianto dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Dihimpun dari pemberitaan Kompas.com, berikut 5 fakta penemuan mayat terikat di Lebak, Banten:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Mayatnya Ditemukan di Dalam Koper

1. Korban merupakan ODGJ

Dari penyelidikan polisi diketahui korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Samsu mengatakan, korban berjenis kelamin laki-laki dan berusia sekitar 35 tahun. Ciri-cirinya rambut lurus, tinggi badan 160 cm, serta memakai kaos oblong dan celana pendek berwarna hitam.

Korban diperkirakan telah meninggal sekitar lima hari karena kondisi badannya membusuk dan dipenuhi belatung.

Kasus temuan mayat tersebut masih ditangani Polres Lebak.

2. Pelaku masih SD dan SMP

Kepolisian bergerak cepat menangkap empat pelaku yang diduga membunuh ODGJ tersebut. Seluruh pelaku yang ditangkap merupakan anak di bawah umur.

“Korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sementara pelaku masih di bawah umur,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Keempat pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Para pelaku berinisial AD (13), MA (14), MI (15), dan HB (13).

AD dan HB masih duduk di bangku kelas 6 SD, MA kelas 3 SMP namun putus sekolah, dan MI tidak sekolah.

Baca juga: 4 Fakta Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Teman Sekelas lalu Diperkosa

3. Korban dianiaya dan dibakar sampai tewas

Sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu dianiaya selama tiga hari oleh para pelaku. Adapun lokasinya berdekatan dengan Pantai Bayah di Lebak.

“Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru. Kemudian korban digiring ke arah pantai,” ungkap Wiwin.

Di lokasi dekat pantai inilah, korban dianiaya dengan cara dipukul, dikencingi, dan dibakar berulang kali sampai meninggal dunia.

Dalam melakukan aksinya, keempat pelaku berbagi peran mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.

“MA yang punya ide, mengikat tali, dan memukul korban dengan kayu,” ungkap Wiwin.

Sedangkan AD berperan memukul korban dan membakar muka dan tangan korban.

Adapun MI berperan memukul korban sebanyak dua kali, mengucurkan bensin, dan mengikat korban di pohon dekat pantai. Sementara HB ikut menganiaya korban.

4. Motif pembunuhan

Wiwin menjelaskan, keempat pelaku melakukan perbuatan sadis tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan ODGJ.

Korban disebut pernah melempar batu ke MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.

5. Kondisi kejiwaan pelaku akan diperiksa

Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, polisi akan melibatkan psikolog dalam penanganan kasus ini.

“Rencana ke depan kami dari Satreskrim Polres Lebak akan berkoordinasi dengan UPT PPA dan psikolog untuk mengecek kejiwaan pelaku,” ujanya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (17/6/2023).

Karena perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 17 tahun.

Baca juga: 5 Fakta Balita Positif Narkoba di Samarinda, Tetangga Pemberi Air Minum Jadi Tersangka

(Sumber: Kompas.com/Acep Nazmudin I Editor: Gloria Setyvani Putri, Reza Kurnia Darmawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi