Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Kapan Berlaku?

Baca di App
Lihat Foto
ntmcpolri.info
Ilustrasi sertifikat mengemudi jadi syarat buat SIM.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, kapan aturan pembuatan SIM wajib melampirkan sertifikat mengemudi mulai berlaku?

Baca juga: Benarkah SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri? Ini Kata Korlantas


Waktu berlakunya syarat sertifikat mengemudi

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, aturan melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sudah ada sejak Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Kini, pihaknya baru akan memberlakukan aturan tersebut dengan menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023.

"Kita susun bagaimana pelaksanaannya seperti apa, nanti kita buat aturannya," terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/6/2023).

Oleh karena itu, pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan rampung disusun.

"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya," kata dia.

Baca juga: Daftar Lengkap Biaya Bikin SIM dan Perpanjangan SIM Tahun 2023

Perpanjangan SIM tak perlu sertifikat mengemudi

Yusri menjelaskan, sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi permohonan SIM telah banyak diterapkan di negara-negara dunia.

Menurut dia, sekolah merupakan hal wajib agar pengendara tak hanya pintar mengemudi, tetapi juga memiliki etika saat mengendarai kendaraan.

"Etika mengemudinya yang harus ditanamkan kepada para pengendara. Kita tahu kan bahwa kecelakaan lalu lintas itu risikonya waduh besar sekali," ujarnya.

Lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi pun tidak bisa sembarangan, harus resmi dan telah terakreditasi.

"Sekolah mengemudi bukan polisi yang mengadakan loh ya, sekolah mengemudi itu dari luar. Sama kayak surat kesehatan itu bukan polisi, tapi itu persyaratan," ucap Yusri.

Baca juga: Instruksi Kapolri soal Pembuatan SIM: Kasih Kesempatan Dua Kali pada Hari yang Sama

Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.

"Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi