KOMPAS.com - Polres Nunukan, Kalimantan Utara memeriksa tiga pelaku yang melempar anjing ke buaya. Ketiga pelaku itu berinisial DF, SR, dan GA.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, saat diperiksa, pelaku mengakui tindakannya.
"Pengakuannya karena kesal berkali-kali anjing yang mereka lempar ke buaya mengacak-acak dan memakan bekal ransumnya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (17/6/2023).
Video aksi ketiganya sempat viral di media sosial dan menuai kritik banyak warganet.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mereka aksi tersebut untuk sekadar memuaskan emosi mereka.
Menteri BUMN, Erick Thohir melalui akun Instagramnya mengaku ikut geram dengan aksi tersebut.
Dia meminta para pelaku untuk disanksi tegas.
Baca juga: Kata Pertamina soal Video Disebut Pekerjanya di Kaltara Lempar Anjing ke Danau Isi Buaya
Karyawan PT JML
Diberitakan Kompas.com Jumat (16/6/2023), ketiga pelaku yang melempar anjing hidup ke buaya itu adalah pegawai di PT Jaya Ministry Lestari (JML).
Perwakilan PT Jaya Ministry Lestari, Irianto, ketiga pelaku, DF, SR, dan GA adalah karyawan kontrak untuk driver alat berat.
Kepada pihak manajemen perusahaan, ketiganya mengakui perbuatan tersebut.
Mereka melempar anjing dalam kondisi hidup ke mulut buaya muara lantaran kesal.
Selama dua minggu belakangan, ketiganya mengaku sering kehilangan sepatu atau sandal. Mereka juga mengaku bahwa bekal makanannya diobrak-abrik dan dimakan oleh anjing liar tersebut.
"Menurut para pelaku, anjing itu anjing liar dan seringkali menghabiskan bekal makan mereka. Bisa dibayangkan begitu capek selesai kerja dan makanan mereka dihabiskan anjing-anjing liar. Itu yang mendasari mereka melakukan aksi yang viral itu," tuturnya.
Sebelumnya, pelaku pelempar anjing ke buaya muara itu sempat diduga pegawai Pertamina.
Menteri BUMN, Erick Thohir menginstruksikan direksi Pertamina untuk segera mengambil tindakan tegas.
Namun, Erick menegaskan bahwa pelaku bukan pegawai Pertamina.
"Individu atau perusahaan yang saya cek itu bukan Pertamina, tetapi kontraktor yang ada di Nunukan. Saya minta ambil tindakan tegas karena ini suatu yang biadab," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Kisah Pria Tunawisma Rela Panjat Gedung yang Terbakar demi Selamatkan Puluhan Anjing
Dipecat dari perusahaan
Akibat dari tindakan tersebut, PT Jaya Ministry Lestari memberi sanksi pemecatan kepada ketiga pelaku.
"Kita segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan ketiganya segera kita serahkan ke polisi untuk proses hukumnya," tutur Irianto.
Pihak perusahaan mengutuk keras dan tidak membenarkan alasan pelaku. Menurutnya, tindakan ketiga pelaku itu dilarang dan tidak dibenarkan meski dengan alasan pelampiasan emosi.
Baca juga: 5 Tips Mengakrabkan Kucing dan Anjing
Terancam 9 bulan penjaea
Selain dikenai pemecatan, ketiga pelaku juga harus menjalani pemeriksaan di Polres Nunukan.
Ketiganya disangkakan pasal 302 KUHP lantaran menganiaya binatang.
Mengacu pada pasal tersebut, pelaku terancam mendapat hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400.000.
(Sumber: Kompas.com/Ahmad Dzulviqor, Pythag Kurniati | Editor: Dita Angga Rusiana, Khairina, Pythag Kurniati).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.