Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Gaji Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN, Terbanyak Rp 42 Juta Per Bulan

Baca di App
Lihat Foto
ZAKARIAS DEMON DATON/KOMPAS.com
Proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Sepaku, Kaltim, Februari 2023.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menetapkan besaran gaji Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 542/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Honorarium Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Tahun Anggaran 2023.

Merujuk Keputusan Menteri PUPR, honorarium atau upah untuk Satgas ini terhitung diberikan selama satu tahun, yakni mulai Januari hingga Desember 2023.

Pembayaran honorarium dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR dan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip yang dimaksud, antara lain efisiensi, efektivitas, kewajaran dan kepatutan, serta memperhatikan ketersediaan pagu anggaran pada tahun anggaran 2023.

Lantas, berapa besaran gaji Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN 2023?

Baca juga: 3 Instansi Umumkan Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS, Berapa Besarannya?


Gaji Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN 2023

Lampiran Keputusan Menteri PUPR Nomor 542/KPTS/M/2023 merinci gaji lima jabatan dalam Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara.

Tercatat, gaji Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN paling banyak dikantongi oleh Ketua, sebesar Rp 42 juta per bulan.

Sementara terendah dalam lampiran dipegang oleh tim sekretariat dan tim pendukung, masing-masing Rp 20 juta per bulan.

Berikut rinciannya:

Melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 542/KPTS/M/2023, Menteri PUPR juga mengatakan bahwa besaran honorarium tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Baca juga: Gaji PNS Akan Naik, Apakah Tukin Ikut Bertambah?

Tugas Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN

Dikutip dari Kompas.com (15/12/2021), Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur dijabat oleh eks Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga.

Penetapan Danis sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021 tertanggal 15 November 2021.

Dalam Keputusan Menteri PUPR tersebut, Satgas IKN terdiri atas Penanggung Jawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, serta Tim Sekretariat.

Ketua Satgas sendiri bertugas melaksanakan arahan dari Penanggung Jawab dan melaksanakan arahan teknis dari Tim Pengarah.

Kemudian, menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana kerja, program, dan anggaran, serta kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN juga melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pihak terkait.

Bukan hanya itu, jabatan ini turut melaksanakan evaluasi dan review pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN bersama dengan pihak terkait.

Ketua Satgas juga mengimplementasi kriteria dan indikator kinerja pembangunan perkotaan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN serta mengendalikan pembangunan pada masing–masing bidang.

Selain itu, juga bertugas dalam menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur IKN kepada Penanggung Jawab.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi