Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Perceraian

Baca di App
Lihat Foto
tribunbatam.id
Ilustrasi Akta Perceraian.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Akta Perceraian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pengadilan agama atau Negeri sebagai bukti perceraian.

Dokumen tersebut bisa terbit jika gugatan cerai dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengajuan permohonan cerai kepada suami/istri dibedakan berdasarkan pengadilan agama dan pengadilan negeri.

Baca juga: Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ini yang Perlu Dipersiapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk mengurus akta perceraian, dan bagaimana prosedurnya?

Syarat mengurus akta perceraian

Dilnasir Kompas.com (14/5/2023), pemohon yang sudah memutuskan bercerai diarahkan untuk mencatat perceraian mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Syarat pengurusan akta cerai diatur dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

Baca juga: Syarat Mengurus Akta Kematian, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Prosedur mengurus akta perceraian

Setelah melengkapi persyaratan di atas, Anda bisa langsung mengurus akta perceraian. Berikut langkah-langkahnya:

1. Mempersiapkan dokumen

Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI atau Form F-2.01 serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan.

2. Mendatangi kantor Dukcapil

Pemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk menyerahkan dokumen pengurusan akta perceraian.

Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran 2023

3. Perekaman data

Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

4. Penarikan akta perkawinan

Pejabat mencatatkan perceraian ke dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.

Pejabat juga menarik kutipan akta perkawinan dan mencatatkan catatan pinggir perceraian pada register akta perceraian dan kutipan akta perceraian.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang 2023

5. Penerimaan akta perceraian

Pemohon menandatangani register akta perceraian dan menerima kutipan akta perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan KK dengan status perkawinan cerai hidup tercatat.

 

(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi