KOMPAS.com - Akta Perceraian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pengadilan agama atau Negeri sebagai bukti perceraian.
Dokumen tersebut bisa terbit jika gugatan cerai dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengajuan permohonan cerai kepada suami/istri dibedakan berdasarkan pengadilan agama dan pengadilan negeri.
Baca juga: Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ini yang Perlu Dipersiapkan
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk mengurus akta perceraian, dan bagaimana prosedurnya?
Syarat mengurus akta perceraian
Dilnasir Kompas.com (14/5/2023), pemohon yang sudah memutuskan bercerai diarahkan untuk mencatat perceraian mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Syarat pengurusan akta cerai diatur dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan asli
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK) asli.
Baca juga: Syarat Mengurus Akta Kematian, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Prosedur mengurus akta perceraian
Setelah melengkapi persyaratan di atas, Anda bisa langsung mengurus akta perceraian. Berikut langkah-langkahnya:
1. Mempersiapkan dokumenPemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI atau Form F-2.01 serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan.
2. Mendatangi kantor DukcapilPemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk menyerahkan dokumen pengurusan akta perceraian.
Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran 2023
3. Perekaman data
Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
4. Penarikan akta perkawinan
Pejabat mencatatkan perceraian ke dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.
Pejabat juga menarik kutipan akta perkawinan dan mencatatkan catatan pinggir perceraian pada register akta perceraian dan kutipan akta perceraian.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang 2023
5. Penerimaan akta perceraian
Pemohon menandatangani register akta perceraian dan menerima kutipan akta perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan KK dengan status perkawinan cerai hidup tercatat.
(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.