KOMPAS.com - Sejumlah pengguna TikTok ramai membuat konten video yang menyebut seorang suami berpotensi dipenjara jika tidak membelikan skincare untuk istrinya.
Konten video tersebut di antaranya dibagikan oleh akun TikTok ini pada Rabu (31/5/2023) dan telah ditonton sebanyak 9,3 juta kali hingga Senin (19/6/2023).
Kemudian akun lain membuat konten serupa pada Kamis (1/6/2023) dan sudah tayang 6,3 juta kali.
Terbaru, akun TikTok ini membuat video serupa pada Selasa (13/6/2023) dan sudah ditonton 708.600 kali.
Dalam video tersebut, para pengunggah sama-sama menyatakan bahwa seorang suami bisa masuk penjara jika tidak membelikan skincare untuk sang istri.
Hal tersebut dilandasi dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004.
Lalu, benarkah suami dapat dipenjara karena tidak memenuhi kebutuhan skincare istrinya?
Baca juga: Apa Itu KDRT seperti yang Dilaporkan Lesti Kejora?
Penjelasan pakar hukum
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan bahwa isi konten tersebut tidak benar.
"Itu tafsir yang keliru," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (19/6/2023).
Fickar menjelaskan, UU No. 23 Tahun 2004 merupakan aturan tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau populer disebut UU KDRT.
Sementara Pasal 45 Ayat 1 mengatur tentang kekerasan fisik yang diterima dalam tindakan kekerasan rumah tangga.
"Yang dimaksud dengan kekerasan fisik (adalah) yang mengakibatkan ketakutan, hilang rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan rasa tidak berdaya," lanjutnya.
Fickar mengatakan bahwa tidak memberikan skincare kepada istri bukanlah termasuk perbuatan fisik yang menimbulkan penderitaan.
Menurutnya, produk skincare tidak selalu berarti untuk membuat dan menambah kepercayaan diri bagi wanita atau istri, seperti yang ada di iklan-iklan.
"Demikian juga banyak wanita atau istri yang tidak pakai skincare tetap percaya diri, berani, dan tidak ketakutan atau tidak pesimis," lanjutnya.
Baca juga: Tepatkah Perilaku Menutupi KDRT? Ini Jawaban Psikolog
Perbuatan yang termasuk kekerasan fisik
Suatu perbuatan fisik termasuk menimbulkan penderitaan jika berkaitan dengan unsur kejiwaan seseorang.
"Umpamanya mengancam, membentak, atau mendiamkan istri baik di dalam maupun di luar rumah," tambah dia.
Ia menyatakan, perbuatan tersebut jika dilakukan dapat membuat istri merasa tidak dilindungi atau merasa suaminya bukan tempat berlindung untuk mendapatkan kebahagiaan.
Jika korban mengalami perbuatan seperti itu, maka barulah aturan UU tadi dapat berlaku.
Pelaku yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 5 huruf b berupa pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 9.000.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.