Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hak Karyawan Kena PHK, Bagaimana jika Tidak Dipenuhi?

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/gntfreepik
Terdapat tiga hak karyawan yang terkena PHK. Adakah sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak tersebut?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima sejumlah hak yang bisa dituntut dari perusahaan.

Diungkapkan oleh akun TikTok ini, terdapat tiga hak pekerja atau karyawan terkena PHK yang harus dipenuhi.

"Hak Karyawan yang Terkena PHK Menurut UU Cipta Kerja," tulisnya, Jumat (19/5/2023).

Tiga hak menurut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tersebut, yakni pesangon, upah penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menarik perhatian warganet, unggahan ini pun telah menuai lebih dari 1,9 juta tayangan, 27.500 suka, dan 1.600 komentar dari pengguna TikTok.

Lantas, apa saja hak pekerja terkena PHK? Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan hak tersebut?

Baca juga: Ramai soal Kena PHK tapi Disuruh Isi Formulir Pengunduran Diri, Kemnaker: Kalau Memaksa Bisa Masuk Unsur Pidana


3 hak pekerja yang kena PHK

Sekretaris Jenderal untuk Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi menegaskan, pengusaha wajib memberikan hak kepada karyawannya yang di-PHK.

"Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja buruh," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Besaran masing-masing uang tersebut, menurut dia, sesuai dengan alasan PHK karyawan atau pekerja.

Adapun ketentuan yang mengatur hak pekerja PHK, terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Hak pekerja juga diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Berikut rinciannya:

1. Besaran uang pesangon pekerja PHK

Pekerja terkena PHK wajib menerima uang pesangon yang besarannya mengikuti ketentuan berikut:

Baca juga: Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker: Tidak Dibenarkan

2. Besaran uang penghargaan masa kerja

Selain uang pesangon, pekerja terkena PHK dapat menerima uang penghargaan masa kerja, dengan rincian:

3. Uang penggantian hak

Pekerja juga akan menerima uang penggantian hak yang meliputi:

Baca juga: Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara

Namun, perusahaan dapat mengurangi jumlah pesangon apabila mengalami beberapa kondisi, termasuk:

  • Melakukan efisiensi karena kerugian perusahaan
  • Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun
  • Perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure)
  • Perusahaan pailit.

Perusahaan dengan kondisi di atas, diizinkan untuk memberikan pesangon sebesar setengah dari besaran pesangon sebenarnya.

Sanksi perusahaan yang tidak bayar pesangon

Anwar mengungkapkan, perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja di-PHK dapat dikenakan pidana.

Sanksi pidana tersebut berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Adapun apabila perusahaan melanggar atau tidak memenuhi hak, maka pekerja dapat mendatangi dan melaporkannya langsung kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

"Ke Disnaker setempat atau ke Kemenaker," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi