Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Federasi Serikat Guru Indonesia soal Wisuda TK hingga SMA

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi wisuda
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Tradisi wisuda yang marak di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi pembahasan ramai di masyarakat.

Tradisi wisuda tersebut menuai pro dan kontra di kalangan orangtua siswa di media sosial.

Kebanyakan dari mereka memberi pendapat kontra terkait hal itu.

Banyak yang beranggapan, tren wisuda memberatkan orangtua dengan biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan.

Baca juga: Banyak TK-SMA Gelar Wisuda ala Mahasiswa, Ini Kata Pengamat Pendidikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan FSGI

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun angkat bicara terkait polemik tradisi wisuda dari jenjang TK sampai SMA.

“Sehubungan dengan pro kontra kegiatan bagi para lulusan jenjang pendidikan taman kanak-kanak (TK) sampai SMA dan SMK, maka Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sebagai organisasi profesi guru menyampaikan pandangan,” tulis FSGI dalam keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com, Senin (19/6/2023).

FSGI mengungkapkan, sampai saat ini belum ada peraturan resmi dari pemerintah atau kementerian terkait tentang pelaksanaan seremoni kegiatan wisuda mulai dari TK, SD, hingga SMA bahkan Perguruan Tinggi (PT).

Sementara ini hanya ada ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan seperti kepala sekolah/madrasah atau rektor, itu pun atas persetujuan orang tua dan bersifat tidak wajib.

FSGI menerangkan, setidaknya selama 10 tahun terakhir, seremoni wisuda bukan hanya milik lulusan perguruan tinggi, melainkan telah menjadi agenda prestisius lembaga pendidikan dari TK hingga SMA.

“Sebagian masyarakat menganggap wisuda adalah baik bagi motivasi anaknya, tapi di sisi lain tidak dapat dipungkiri bahwa wisuda dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang tua,” terang FSGI.

Hal itu lantaran orangtua murid perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mendukung acara wisuda tersebut seperti biaya salon dan busana, selain biaya wisuda dan foto yang sudah cukup memberatkan orang tua.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Tanggapi soal Ramai Wisuda Murid TK-SMA

Saran dari FSGI

FSGI pun memberikan beberapa saran atau rekomendasi bagi pihak sekolah dan pemangku kebijakan, dalam hal ini adalah Kemendikbud Ristek.

1. Pelepasan siswa tingkat akhir dapat dilaksanakan sederhana di sekolah

FSGI mengimbau sekolah/madrasah agar mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda.

Semisal wisuda tetap dilaksanakan tetapi dapat disederhanakan dari prosesi, pakaian, dan perlengkapannya.

Selain itu, FSGI juga mengajak masyarakat khususnya para orangtua agar lebih bijaksana dalam mengikuti tren wisuda.

Hal itu karena wisuda bukan sesuatu yang wajib, maka orang tua dapat mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya.

2. Diatur dalam regulasi

FSGI mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda, terutama untuk Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

“Menteri Nadiem dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada, misalnya Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda,” papar FSGI.

Menurut FSGI, setidaknya Kemendikbud Ristek mengeluarkan edaran bahwa wisuda bersifat tidak wajib.

FSGI menuturkan, dalam Permendikbudristek 50/2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah sebagai respons terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah.

“Sehingga sangat beralasan untuk menambahkan (regulasi) pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus (dalam Permendikbudristek),” tegas mereka.

Baca juga: 15 Ucapan Wisuda untuk Teman, Diambil dari Kutipan Tokoh Dunia

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi