Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto oleh Teman Kelasnya, Diperkosa Setelah Tewas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Dua pelaku pembunuhan terhadap AE, siswi SMP di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memeragakan adegan membuang jasad korban, saat rekonstruksi di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (19/6/2023.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – AE (15) seorang siswi SMP di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dibunuh oleh teman sekelasnya, yakni AB (15).

Dalam melakukan aksinya, AB ditemani oleh MA (19) yang bukan teman sekelas korban maupun pelaku.

Dikutip dari Kompas.com (15/6/2023), sebelumnya AE sempat dinyatakan hilang selama sekitar satu bulan.

Kapolres Mojokerto AKBP Wiwik Adisatria mengatakan, AE dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 15 Mei 2023. Sebelum hilang, AE sempat berpamitan kepada keluarganya ingin pergi ke pasar malam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian pada Selasa (13/6/2023), AE ditemukan tewas dalam keadaan terbungkus karung di parit di bawah perlintasan kereta api di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

AB mengaku bahwa dirinya membunuh AE lantaran dendam karena ditagih bayar iuran kelas sebesar Rp 5.000.

Polres Mojokerto Kota pun menggelar reka ulang (rekonstruksi) terkait kasus pembunuhan tersebut pada Senin (19/6/2023).

Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Mojokerto Kota, di mana dua pelaku memeragakan 36 adegan pembunuhan terhadap AE.

Baca juga: Motif Pembunuhan Ibu yang Tewas Peluk Bayinya di Pati akibat Dianiaya Suami Siri


Kronologi pembunuhan

Dilansir dari Kompas.com, Senin (19/6/2023), Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno menceritakan kronologi pembunuhan hasil dari rekonstruksi.

Bambang mengatakan, AE dihubungi AB untuk bertemu di sebuah tempat sebelum akhirnya dihabisi oleh kedua pelaku.

AB bekerja sama dengan MA yang memiliki rencana untuk membegal atau mencuri karena sedang memerlukan uang tambahan untuk perbaikan ponsel.

“Percakapan dilakukan dua kali oleh korban dengan pelaku itu, percakapan melalui ponsel, (korban) dihubungi,” kata Bambang.

Mereka kemudian bertemu di tempat yang sudah ditentukan tak jauh dari rumah orangtua AB, yakni di tempat sepi di area persawahan.

Saat itu lah ketika korban masih duduk di atas motornya dibunuh dengan cara dicekik oleh AB.

Akibat dicekik pelaku, korban terjatuh. Kemudian tangan korban diinjak pelaku, sembari tangan pelaku mencekik leher korban hingga tewas.

Baca juga: 5 Fakta Penemuan Mayat ODGJ Terikat di Lebak, Dianiaya dan Dibakar Siswa SD-SMP

Diperkosa setelah dibunuh

Setelah tewas, AE diketahui diperkosa oleh MA ketika AB sedang mencari karung dan tali untuk membuang jasad korban.

“Untuk persetubuhan hanya dilakukan MA pelaku dewasa ini, sedang pelaku anak (AB) dia tidak melakukannya karena alasannya hanya jengkel sehingga tidak melakukan persetubuhan,” jelas Wiwit Adisatria, dikutip dari Kompas.com (15/6/2023).

Wiwit mengungkapkan, saat itu tersangka AB meninggalkan MA untuk menjaga jasad korban.

Namun setibanya AB di tempat pembunuhan, MA yang diketahui tidak lulus SMP itu terlihat senyum-senyum karena sudah menyetubuhi jasad AE.

“Pelaku MA ini melakukan persetubuhan saat sepi tidak ada orang, dan pelaku pringas-pringis (senyum-senyum) ditanya sama pelaku AB usai melakukan perbuatan itu (persetubuhan). Pelaku melakukan dua kali,” ungkapnya.

Setelah melakukan perbuatan itu, kedua pelaku lalu membungkus jasad korban dan memasukannya ke dalam karung putih.

“Ketika pelaku ini hendak membuang jasad korban yang bersangkutan sempat ditanya tetangganya terkait bungusan karung itu dan dijawab pelaku AB sampah,” terangnya.

Baca juga: Kronologi Pemerkosaan dan Perampokan SPG Mobil di Cibubur

Dijerat pasal berlapis

Wiwit menuturkan, pelaku dijerat pasal berlapis atas aksinya tersebut, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 KUHP.

Kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” tutur dia.

(Sumber: Kompas.com/Moh. Syafii I Editor: Reza Kurnia Darmawan, Krisiandi, Maya Citra Rosa)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi