KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan kendaraan.
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan tersebut, dapat mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.
Hal tersebut juga berlaku ketika SIM yang Anda miliki hilang. Maka harus mengurus penerbitan SIM baru, sebab dokumen izin tersebut wajib dibawa ketika melintas di jalan raya.
Kewajiban pengendara membawa SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Kapan Berlaku?
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan, dan bagaimana prosedur mengurus SIM yang hilang?
Syarat mengurus SIM hilang
Dilansir Kompas.com (26/4/2023), ketentuan penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut sejumlah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:
- Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Baca juga: Daftar Lengkap Biaya Bikin SIM dan Perpanjangan SIM Tahun 2023
Prosedur mengurus SIM hilang
Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, berikutnya Anda bisa langsung mengurus SIM yang hilang dengan cara berikut:
- Kunjungi SATPAS terdekat
- Isi formulir pendaftaran
- Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas, dan tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai
- Jika sudah, Anda diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
- Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak
- Ambil SIM baru di petugas.
Baca juga: Ketahui 3 Jenis SIM C, Syarat, dan Biaya Pembuatannya 2023
Biaya mengurus SIM hilang
Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS akan dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka.
Berikut biaya mengurus SIM hilang:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000.
Demikian syarat, prosedur, dan biaya untuk mengurus SIM yang hilang.
(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Sari Hardiyanto)