Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus SIM Hilang, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Habibi Alisyahbana
Ilustrasi cara mengurus SIM yang hilang.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan kendaraan.

Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan tersebut, dapat mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.

Hal tersebut juga berlaku ketika SIM yang Anda miliki hilang. Maka harus mengurus penerbitan SIM baru, sebab dokumen izin tersebut wajib dibawa ketika melintas di jalan raya.

Kewajiban pengendara membawa SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Kapan Berlaku?


Lantas, apa saja syarat yang diperlukan, dan bagaimana prosedur mengurus SIM yang hilang?

Syarat mengurus SIM hilang

Dilansir Kompas.com (26/4/2023), ketentuan penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut sejumlah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:

Baca juga: Daftar Lengkap Biaya Bikin SIM dan Perpanjangan SIM Tahun 2023

Prosedur mengurus SIM hilang

Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, berikutnya Anda bisa langsung mengurus SIM yang hilang dengan cara berikut:

Baca juga: Ketahui 3 Jenis SIM C, Syarat, dan Biaya Pembuatannya 2023

Biaya mengurus SIM hilang

Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS akan dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka.

Berikut biaya mengurus SIM hilang:

Demikian syarat, prosedur, dan biaya untuk mengurus SIM yang hilang.

 

(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Sari Hardiyanto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Terbaru Soal Penggolongan SIM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi