Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Harga Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal dari Penerbangan Internasional?

Baca di App
Lihat Foto
TikTok
Tangkapan layar unggahan TikTok soal harga tiket pesawat penerbangan domestik lebih mahal dari internasional
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang mengeluhkan harga tiket penerbangan domestik lebih mahal daripada internasional, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun TikTok ini, Kamis (15/6/2023).

Tampak dalam unggahan, beberapa tangkapan layar halaman yang memuat maskapai dan tanggal sama menunjukkan harga berbeda untuk rute domestik dan internaional.

Baca juga: Ari Lasso Ditinggal Pesawat di Singapura, Ini Penjelasan Batik Air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misalnya, penerbangan dari Jakarta ke Padang menggunakan Batik Air pada 8 Agustus 2023 dipatok dengan harga Rp 1.183.535.

Sementara penerbangan dari Jakarta menuju Singapura untuk maskapai dan tanggal yang sama, hanya senilai Rp 361.903.

"Ada yang tau kenapa harga tiket pesawat domestik lebih mahal daripada tiket pesawat internasional?" tanya pengunggah.

Hingga Rabu (21/6/2023) siang, unggahan soal harga tiket pesawat ini telah menuai lebih dari 30.000 tayangan, 430 suka, dan 270 komentar dari pengguna.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Citilink Jakarta-Tanjungpinang Ngamuk Minta Turun Saat Pesawat Dialihkan ke Batam, Ini Penjelasan Maskapai

Lantas, mengapa harga tiket pesawat domestik lebih mahal daripada penerbangan internasional?

 

Baca juga: Cerita 4 Anak Korban Kecelakaan Pesawat, Terlunta-lunta Selama 40 Hari di Hutan Amazon Kolombia

Alasan harga tiket penerbangan domestik lebih mahal

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati membenarkan bahwa pihaknya mengatur tarif tiket penerbangan domestik.

Menurut dia, tiket penerbangan domestik lebih mahal karena memiliki ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Aturan tersebut wajib diikuti semua maskapai yang menjalankan operasional untuk rute domestik.

"Sedangkan tarif internasional itu tidak ada aturan batasannya, mengikuti mekanisme pasar yang ada," kata dia kepada Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Penerbangan Dikritik karena Sering Delay, Ini Penjelasan Lion Group

Adita mengungkapkan, Kemenhub memang tidak mengatur tarif penerbangan untuk rute dari maupun ke luar negeri.

Kemenhub hanya membuat aturan terkait penerbangan rute domestik atau di dalam wilayah Republik Indonesia.

Dia melanjutkan, penerapan tarif batas atas bertujuan untuk melindungi konsumen Indonesia.

Dengan adanya tarif batas atas alias harga tertinggi yang boleh diberlakukan, penumpang akan terhindar dari harga terlalu mahal.

Sebaliknya, tarif batas bawah berguna untuk melindungi maskapai agar tidak ada perang tarif atau harga tiket pesawat.

"Agar tidak ada perang tarif yang merugikan maskapai itu sendiri," ungkap Adita.

Baca juga: Promo Libur Sekolah: Diskon Tiket Kereta Api, Pesawat Garuda, dan Bus

Besaran tarif batas penerbangan domestik

Tarif batas penerbangan domestik tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor 142 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Terbit pada 4 Agustus 2022, keputusan ini mengatur bahwa biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar dapat dikenakan kepada penumpang.

Adapun besaran biaya tambahan tersebut, dibedakan berdasarkan pesawat jenis jet dan propeller dengan besaran sebagai berikut:

  • Pesawat jenis jet: Paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
  • Pesawat jenis propeller: Paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sementara itu, dikutip dari laman Kemenhub (19/4/2022), aturan tarif batas atas dan bawah sendiri telah diatur dalam Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019.

Tercantum, tarif batas atas atau TBA ditentukan oleh tarif jarak penerbangan.

Sedangkan, tarif batas bawah atau TBB, ditentukan oleh 35 persen dari batas atas dari masing-masing kelompok pelayanan.

Baca juga: Tak Perlu Pakai Masker jika Sehat, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, TransJakarta, dan Kapal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi