KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Idul Adha 1444 H.
Sementara libur hari raya Kurban atau 10 Zulhijah 1444 H, jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Ketentuan perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/6/2023), SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: UPDATE Libur Idul Adha, Berikut Perubahan Cuti Bersama 2023
Lantas, apakah cuti bersama Idul Adha 2023 berlaku untuk semua pekerja terutama dari sektor swasta?
Cuti bersama Idul Adha 2023 untuk pekerja swasta
Dilansir dari Kompas.com (10/4/2022), cuti bersama adalah cuti khusus dari pemerintah untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai yang bekerja di bawah instansi pemerintah.
Dengan demikian, cuti bersama berlaku untuk para ASN dan pekerja instansi pemerintah tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Berbeda, khusus pekerja perusahaan atau swasta, ketentuan cuti bersama terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi.
"Betul, SE Menaker tersebut berlaku untuk semua cuti bersama dan khusus untuk pekerja di perusahaan," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Semester Genap Juni 2023 untuk Siswa SD-SMA
Merujuk SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Cuti bersama bagi karyawan swasta juga dapat berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
"Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," terang Anwar.
Menilik aturan tersebut, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, akan mengurangi hak atas cuti tahunannya.
Baca juga: MUI Keluarkan Panduan Pelaksanaan Kurban Saat Idul Adha 2023, Apa Saja Isinya?
Sebaliknya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang.
"Dan kepadanya (pekerja tak ambil cuti bersama) dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ungkap Anwar.
Di sisi lain, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce turut menanggapi cuti bersama Idul Adha untuk ASN maupun pekerja swasta.
"Diumumkan Bapak Presiden ya," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah, Rabu.
Baca juga: Kapan Puasa Jelang Idul Adha 2023? Ini Jadwal Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah
Daftar sisa libur dan cuti bersama 2023
Penambahan cuti bersama Idul Adha 2023 seiring dengan permintaan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti lantaran Hari Raya dirayakan berbeda.
Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, berikut daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama selama 2023:
- Kamis, 29 Juni 2023: Hari raya Idul Adha 1444 H
- Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 H
- Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember 2023: Hari raya Natal.
Sementara itu, sisa cuti bersama sepanjang 2023 meliputi:
- Rabu, 28 Juni 2023: Hari raya Idul Adha 1444 H
- Jumat, 30 Juni 2023: Hari raya Idul Adha 1444 H
- Selasa, 26 Desember 2023: Hari raya Natal.
Baca juga: Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga, Apakah Diperbolehkan?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.