Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Buat SIM Wajib Terdaftar di JKN, Ini Aturannya

Baca di App
Lihat Foto
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemohon yang ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan SIM.

Selain diwajibkan terdaftar di JKN, pemohon juga diharuskan menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM.

Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diperoleh melalui lembaga pelatihan dan mengemudi yang sudah mendapatkan akreditasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan tersebut, kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

"Di Indonesia saja ini yang agak mudah. Urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Proses Pembuatan SIM Makin Tak Mudah, Kini Harus Lampirkan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Buat SIM wajib terdaftar di JKN

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan pemohon SIM menjadi peserta aktif JKN.

JKN yang menjadi syarat dalam pembuatan SIM tercantum pada Pasal 9 ayat (1) huruf 5a.

"Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," bunyi pasal tersebut.

Dalam Peraturan Polri Nomor 12 Tahun 2023 juga diatur soal tata cara penerbitan SIM yang berkaitan dengan JKM.

Pada Pasal 9 ayat (3)c disebutkan bila tanda bukti kepesertaan JKN belum dipenuhi maka pemohon diminta segera memproses kepesertaan JKN sebelum SIM diserahkan.

Sementara itu, petugas kepolisian juga diwajibkan meminta bukti kepesertaan aktif JKN kepada pemohon yang belum menyerahkan berkas ini ketika pendaftaran, sebelum SIM diserahkan.

Baca juga: Biaya Resmi Pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023

Syarat administrasi pembuatan SIM

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 juga turut mengatur syarat administrasi yang wajib dipenuhi pemohon ketika membuat SIM.

Berikut ini syarat administrasi pembuatan SIM:

Baca juga: Cara Membuat SIM A 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi