Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Long Weekend Idul Adha 2023, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api dan Pesawat

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar SE Nomor 17 Tahun 2023
Kemenhub merilis 4 SE terbaru bagi pelaku perjalanan dalam/luar negeri pada masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Masyarakat dapat memanfaatkan momen long weekend hari raya Idul Adha 1444 H untuk berlibur bersama keluarga maupun teman.

Pasalnya, pemerintah memberikan 3 hari libur pada Idul Adha tahun ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.

Dalam SKB tersebut, pemerintah telah menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan tambahan 2 hari untuk cuti bersama Idul Adha pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan ditetapkannya cuti bersama Idul Adha, artinya masyarakat memiliki hari libur panjang hingga Sabtu, 1 Juli 2023 dan Minggu, 2 Juli 2023.

Berikut syarat terbaru perjalanan kereta api dan pesawat:

Baca juga: Resmi, Libur Idul Adha Ditambah Jadi 3 Hari, Berikut Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Terbaru

Syarat perjalanan kereta api

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menginformasikan aturan terbaru untuk transportasi darat, laut, dan udara bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Hal itu dilakukan usai pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada Jumat (9/6/2023).

Salah satu poin SE tersebut adalah masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker apabila keadaannya sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2023).

Kemenhub menerbitkan syarat terbaru perjalanan kereta api melalui SE Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Jumat (9/6/2023) lalu.

SE tersebut diterbitkan guna menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang mennggunakan kereta api.

Berikut syarat terbaru perjalanan kereta api:

Baca juga: Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, PP Muhammadiyah Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

Syarat terbaru perjalanan pesawat

Selain kereta api, Kemenhub juga menerbitkan syarat terbaru perjalanan pesawat melalui SE Nomor 16 Tahun 2023.

Tujuan SE twersebut diterbitkan untuk memberikan pelindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

Berikut syarat terbaru perjalanan pesawat:

Baca juga: Sudah Putuskan Idul Adha 28 Juni 2023, Muhammadiyah Imbau Warganya Sembelih Kurban pada 29 Juni, Apa Alasannya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi