KOMPAS.com – Mayat wanita penuh luka tusuk ditemukan di dalam mobil yang terparkir di pinggi Jalan Kelambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara pada Rabu (7/6/2023).
Korban diketahui berinisial VH (50 tahun), merupakan warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang sehari-harinya berjualan es.
Polisi gabungan dari Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap pelaku pembunuhan tersebut yakni Joko (50).
Baca juga: Kronologi Pemerkosaan dan Perampokan SPG Mobil di Cibubur
Kronologi pembunuhan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan Joko berawal saat VH tengah berjualan es menggunakan mobil di Taman PGRI Kota Binjai pada 7 Juni 2023 lalu.
“Pelaku yang melihat korban tengah berjualan lalu menghampiri berusaha mencuri handphone milik korban,” kata Valentino dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Namun saat Joko beraksi, VH mengetahuinya dan mencoba untuk melawan.
“Kemudian pelaku mengambil paving blok dan memukuli kepala korban hingga korban dalam keadaan tidak sadar,” ucap dia.
Setelah VH tidak sadarkan diri, Joko meletakkan korban ke bangku mobil bagian tengah. Lalu Joko membawa mobil berkeliling.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto oleh Teman Kelasnya, Diperkosa Setelah Tewas
Korban sempat terbangun
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/6/2023), korban sempat terbangun dalam perjalanan. Saat itu lah Joko menusuk VH dengan pisau yang dibawanya.
Setelah itu, Joko meninggalkan korban di mobil di Jalan Klambir V, Kota Medan. Joko pun kabur sembari membawa ponsel milik VH dan menjualnya kepada penadah.
Sekitar pukul 15.00 WIB, jasad VH ditemukan oleh warga sekitar tempat ditinggalkannya mobil tersebut.
Pelaku ditangkap seminggu setelah kejadian
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap Joko seminggu setelahnya di Kota Medan.
Saat penangkapan, Joko mencoba untuk melawan, sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya.
“Karena situasi, kita mengambil tindakan tegas terukur,” ujar Valentino.
Selain Joko, kepolisian juga menangkap tersangka I yang berperan sebagai penadah ponsel VH.
“Kepada Joko dikenakan Pasal 338 dan 365 ayat 3 yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pelaku inisial I disangkakan Pasal 480 karena menerima gadai handphone dari pelaku J (Joko),” tutupnya.
Baca juga: Motif Pembunuhan Ibu yang Tewas Peluk Bayinya di Pati akibat Dianiaya Suami Siri
(Sumber: Kompas.com/Dewantoro, Rahmat Utomo I Editor: Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief)