Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Pandemi Dicabut, Pengobatan dan Vaksin Covid-19 Harus Bayar?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/siam.pukkato
Ilustrasi vaksin Covid-19. Setelah status pandemi dicabut, apakah vaksin Covid-19 masih gratis?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pengumuman pencabutan tersebut disampaikan dalam konferensi pers secara daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).

"Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.

Presiden melanjutkan, pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mencabut status pandemi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satunya yang jadi pertimbangan pencabutan stutus pandemi adalah angka konfirmasi kasus harian virus corona di seluruh Indonesia yang mendekati nol.

"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," tuturnya.

Lantas, apakah pengobatan dan vaksin Covid-19 tidak akan lagi gratis alias dipungut biaya?

Baca juga: 2 Maret 2020, Covid-19 Pertama Kali Terdeteksi di Indonesia


Pengobatan dan vaksin Covid-19 masih gratis

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, biaya pengobatan dan vaksin Covid-19 setelah pencabutan pandemi masih dalam tahap pembahasan.

"Masih dalam pembahasan ya skema pembiayaan Covid-19," terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Nadia menjelaskan, saat ini masih belum ada aturan baru terkait pengobatan maupun vaksinasi Covid-19.

Oleh karena itu, keduanya masih dapat diakses secara gratis oleh masyarakat sebelum ada peraturan terbaru.

"Belum ada perubahan sampai nanti keluar aturan baru," kata dia.

Berkenaan dengan vaksinasi, pemerintah juga akan membahas siapa saja kelompok masyarakat yang dianjurkan.

"Masih juga dibahas dan nanti siapa yang paling dianjurkan kita masih tunggu rekomendasi ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group of Immunization)," ungkapnya.

 

Vaksin masih dijamin Pemerintah

Senada, Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, vaksinasi dan pengobatan penyakit akibat virus corona masih dijamin pemerintah.

"Kemudian kebijakan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (22/6/2023).

Namun, Wiku tetap meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi terutama bagi yang belum sampai booster kedua atau vaksin keempat.

Dia juga berpesan agar tetap menjaga kesehatan tubuh serta herd immunity atau kekebalan kelompok dalam masyarakat.

"Ke depannya tanggung jawab masyarakat akan endemi sangat penting untuk saling menjaga dan saling melindungi supaya tidak tertular Covid-19," tutur Wiku.

Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Penggunaan Masker, Epidemiolog: Tak Hilangkan Ancaman Covid-19

Rencana vaksin Covid-19 bayar

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pendanaan vaksinasi akan dibebankan kepada masing-masing individu.

Sementara itu, masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan tetap dibayarkan pemerintah.

"Nanti pendanaannya, pembiayaannya tidak gratis lagi, tapi dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Sedangkan yang tidak mampu, nanti dimasukkan PBI iuran dari pemerintah," kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Rencana tersebut menjadi salah satu opsi lantaran pembiayaan Covid-19 pada masa endemi tidak bisa terus-menerus ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan serupa juga nantinya berlaku untuk obat-obatan Covid-19.

"Sama. Jadi semua obat kembali ke prosedur normal. Jadi BPJS kesehatan sebagai penjaminnya," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi