Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penemuan Mayat Penghuni Kontrakan di Klaten, Dimutilasi Teman Kerja karena Uang Rp 20.000

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Kapolres Klaten, AKBP Warsono dan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi menanyai pelaku dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial R (56), penghuni salah satu rumah kontrakan di Klaten, ditemukan tewas dengan kondisi kepala dan tubuh terpisah, Kamis (22/6/2023).

Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah membenarkan terkait temuan mayat perempuan dengan kondisi kepala dipotong yang berada di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah.

"Memang betul (ada peristiwa itu)," kata Abdillah dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/6/023). 

"(Peristiwa) diketahui dari kepolisian tadi pagi pukul 05.30 WIB," jelas dia.

Berikut beberapa faktanya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tawa Tanpa Sesal Husen, Pelaku Mutilasi dan Cor Bos Galon di Semarang

Korban tewas dimutilasi

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, pelaku menghabisi korban saat terjadi pemadaman listrik pada Kamis (22/6/2023) pukul 01.30 WIB.

Pelaku yang terbangun dari tidur mendatangi kamar R dan hendak meminta lilin. Kemudian, pelaku mencekik leher korban pada saat korban berdiri.

R sempat berteriak meminta pertolongan, namun ia kemudian dibanting oleh pelaku di atas kasur.

Tidak hanya itu, pelaku yang sedang dalam posisi mencekik R juga memukulinya hingga lemas.

Kemudian ia mengambil pisau yang biasa digunakan membuka karung beras untuk memotong leher korban.

"Setelah korban lemas pelaku mengambil pisau di meja depan digunakan untuk menyayat leher korban," kata Warsono dilansir dari Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

Ia mengungkapkan, sampai setengah kedalaman leher, pelaku kemudian mengambil golok yang berada di gudang untuk memotong kepala sampai terlepas.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melepaskan baju yang terdapat bercak darah dibawa ke ruang tengah.

Pelaku mencuci tangan dan berganti pakaian dan ia kemudian melarikan diri ke Yogyakarta.

Sementara itu, pihak kepolisian sudah memiliki beberapa barang bukti yang diamankan, yaitu pisau golong sepanjang 40 cm, pisau dapur sepanjang 20 cm, kaus warna biru, dan selimut warna biru.

Baca juga: Alasan Pelaku Mutilasi Bos Galon di Semarang Tak Langsung Serahkan Diri: Keenakan Polisi

Motif pembunuhan karena uang Rp 20.000

Lebih lanjut, Warsono mengatakan terkait motif pelaku menghabisi nyawa korban secara sadis dikarenakan dendam dan sakit hatinya kepada korban.

Di mana, keduanya ternyata merupakan teman kerja. Awalnya, pelaku dituduh mengambil uang Rp 20.000 oleh korban R.

Pelaku dan korban sehari-hari bekerja di sebuah toko beras yang berada di Desa Nangsri dan tinggal dalam satu rumah.

"Pelaku sekitar dua pekan lalu dituduh mengambil uang oleh korban. Merasa dituduh mengambil uang, pelaku jengkel dan timbul dendam kepada korban," kata Warsono.

"Kemudian pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban," sambungnya.

Baca juga: 5 Fakta Penemuan Potongan Tubuh di Solo dan Sukoharjo, Diduga Korban Mutilasi

Pelaku menyerahkan diri ke polisi

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pelaku mendatangi Polsek Klaten Kota untuk menyerahkan diri.

"Jadi pelaku ini sempat muter-muter dulu sebelumnya ya. Muter di Jogja, muter di Klaten (terus) berhenti," kata Lanang.

"Kemudian pelaku datang ke kantor polisi. Keluar lagi (dari kantor polisi) kemudian baru datang (menyerahkan diri ke polisi)," tambahnya.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup/penjara seumur hidup/penjara selama-lamanya 20 tahun.

Pelaku residivis kasus pembunuhan di Wonosobo 2009

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (22/6/2023), pelaku mutilasi ternyata sebelumnya sudah pernah melakukan pembunuhan pada 2009.

Pelaku divonis hukuman 12 tahun penjara dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan dan keluar pada 2017.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi menyampaikan, dari pengakuan pelaku, pada 2009 pernah melakukan pembunuhan di Wonosobo.

"Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo di mana pada saat itu 2009 pengakuan tersangka (membunuh orang)," ujarnya.

"Dia merasa dibohongi oleh wanita. Dijanjikan sesuatu namun tidak diberikan kepada tersangka. Sehingga pada saat itu (tahun 2009) tersangka membunuh korban," pungkasnya.

(Sumber: Kompas.com/Lahib Zamani | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Maya Citra Rosa, Dita Angga Rusiana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi