KOMPAS.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi muslim yang mampu dan telah memenuhi syarat.
Berdasarkan pelaksanaan, ibadah haji terbagi menjadi tiga macam yakni haji qiran, haji tamattu’, dan haji ifrad.
Haji qiran dilakukan dengan menyatukan niat haji dan umrah secara bersamaan. Kemudian haji tamattu’, dilakukan dengan mengerjakan ibadah umrah, kemudian haji.
Dan yang terakhir disebut haji ifrad, yaitu mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu, baru umrah.
Meskipun berbeda dalam penyebutan dalam istilahnya, namun rukun yang dikerjakan tetap sama. Selain itu, sebagian besar masyarakat Indonesia umumnya mengambil haji tamattu’.
Baca juga: Mengenal 5 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji, Apa Saja?
Lantas, apa yang dimaksud dengan haji tamattu’?
Pengertian haji tamattu’
Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, ata tamattu’ memiliki arti bersenang-senang.
Haji tamattu adalah ketika orang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqadah, dan Dzulhijjah) sebelum hari Arafah, lalu bertahallul.
Kemudian berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula.
Selama jeda waktu tahallul tersebut, dia bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram.
Itu dilakukan sambil menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan serangkaian ritual haji.
Baca juga: Mengenal Tasreh, Izin Masuk bagi Jemaah Haji ke Raudhah Masjid Nabawi
Membayar dam atau denda
Dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, haji tamattu’ itu mewajibkan jemaahnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing yang bisa dijadikan kurban.
Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk bayar Dam, maka boleh diganti dengan berpuasa sepuluh hari.
Tiga hari puasa dilakukan saat ihram sampai hari raya haji dan tujuh hari sisanya dilakukan setelah kembali ke tempat asal.
Penyembelihan hewan dam haji tamattu’ dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah.
Baca juga: Sejarah dan Hikmah Disyariatkannya Ibadah Haji
Untuk waktu penyembelihan dam haji tamattu’ sebaiknya dilakukan setelah melaksanakan ibadah haji.
Jika penyembelihan dam dilakukan sebelum melaksanakan ibadah umrah atau haji, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Bagi jamaah haji Indonesia, pembayaran dam biasanya dikoordinasikan pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) masing-masing atau melalui warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi.
Sedangkan dam bagi petugas haji dikordinasikan melalui sektor masing-masing. Hal tersebut dilakukan agar lebih memudahkan dalam optimalisasi pelaksanaan pembayaran dam.
Baca juga: Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Indonesia