KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Adha 1444 H jatuh pada Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).
Sementara libur Hari Raya Kurban atau tepat 10 Zulhijah 1444 H, jatuh pada Kamis (29/6/2023).
Kendati demikian, terdapat perbedaan aturan mengenai cuti bersama bagi pegawai pemerintah atau PNS dan pegawai swasta.
Lantas, apa saja perbedanya? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Lokasi Shalat Idul Adha Muhammadiyah 28 Juni 2023 di Jakarta
Cuti bersama Idul Adha 2023 untuk ASN
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023, aparatur sipil negara (ASN) resmi mendapat cuti bersama selama dua hari.
Bahkan, jika ditambah akhir pekan, ASN akan merasakan libur panjang selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 28 Juni 2023: Cuti bersama Idul Adha
- Kamis, 29 Juni 2023: Hari raya Idul Adha
- Jumat, 30 Juni 2023: Cuti bersama Idul Adha
- Sabtu, 1 Juli 2023: Libur akhir pekan
- Minggu, 2 Juli 2023: Libur akhir pekan.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/6/2023), penerbitan Keppres Nomor 16 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama Hari Raya.
Aturan ini turut memberikan kesempatan bagi orangtua dan anak untuk menikmati kebersamaan saat libur sekolah, serta meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sayangnya, aturan tersebut tidak berlaku bagi pekerja non-instansi pemerintah atau karyawan swasta.
Pasalnya, cuti bersama adalah cuti khusus dari pemerintah untuk ASN dan pegawai yang bekerja di bawah instansi pemerintah.
Dengan demikian, cuti bersama berlaku untuk para ASN dan pekerja instansi pemerintah tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Baca juga: Arab Saudi Rayakan Idul Adha 28 Juni, Negara di Asia Tenggara 29 Juni 2023
Cuti bersama Idul Adha 2023 untuk pekerja swasta
Khusus pekerja swasta, ketentuan cuti bersama terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, cuti bersama Idul Adha 2023 untuk pekerja swasta mengikuti aturan dalam SE tersebut.
"Betul, SE Menaker tersebut berlaku untuk semua cuti bersama dan khusus untuk pekerja di perusahaan," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Merujuk SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan pekerja.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Cuti bersama bagi pekerja swasta juga dapat berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
Namun, pelaksanaan cuti bersama tetap harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Masih menurut ketentuan dalam SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak atas cuti tahunannya.
Sebaliknya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang.
Pekerja swasta yang tidak mengambil cuti bersama juga wajib dibayarkan upahnya seperti saat hari kerja biasa.
Baca juga: Larangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?
Daftar sisa libur dan cuti bersama 2023
Ketentuan libur nasional dan cuti bersama saat ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023.
SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, berikut daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama selama 2023:
- Kamis, 29 Juni 2023: Hari raya Idul Adha 1444 H
- Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 H
- Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember 2023: Hari raya Natal.
Sementara itu, sisa cuti bersama sepanjang 2023 meliputi:
- Rabu, 28 Juni 2023: Hari raya Idul Adha 1444 H
- Jumat, 30 Juni 2023: Hari raya Idul Adha 1444 H
- Selasa, 26 Desember 2023: Hari raya Natal.
Nah, itulah rincin libur Idul Adha 2023 bagi pegawai negeri atau PNS dan pegawai swasta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.