Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Cuti Bersama Idul Adha Kurangi Cuti Tahunan Karyawan Swasta? Ini Penjelasan Menaker

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Towfiqu Barbhuiya
Kalender pendidikan 2023-2024, libur sekolah dan masuk sekolah.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan 3 hari libur untuk Idul Adha 1444 H yang terdiri dari 1 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama.

Hari raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis (29/6/2023), sementara cuti bersama jatuh pada Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken aturan cuti bersama Idul Adha untuk aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 yang ditandatangani Kamis (22/6/2023)

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tanggal 28 dan 30 Juni 2O23 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah," bunyi diktum Keppres itu.

Meski aturan untuk ASN sudah diterbitkan, muncul pertanyaan soal hak bagi karyawan swasta untuk mendapatkan cuti bersama.

Pasalnya, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah disebut akan mengurangi jatah cuti tahunan.

Lantas, benarkah demikian?

Baca juga: Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023

Apakah cuti bersama Idul Adha kurangi cuti tahunan?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Pelaksanaan cuti bersama, lanjut Ida, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan yang didasarkan pada kesepakatan:

"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu," kata Ida dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: Catat, Ini Jam Buka Jakarta Fair Saat Idul Adha 2023

Aturan cuti bersama bagi karyawan swasta

Karyawan swasta yang ingin mengetahui aturan soal cuti bersama dapat menyimak SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Berikut isinya:

Baca juga: Catat, Ini Jam Buka Jakarta Fair Saat Idul Adha 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi