KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan 3 hari libur untuk Idul Adha 1444 H yang terdiri dari 1 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama.
Hari raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis (29/6/2023), sementara cuti bersama jatuh pada Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken aturan cuti bersama Idul Adha untuk aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 yang ditandatangani Kamis (22/6/2023)
"Tanggal 28 dan 30 Juni 2O23 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah," bunyi diktum Keppres itu.
Meski aturan untuk ASN sudah diterbitkan, muncul pertanyaan soal hak bagi karyawan swasta untuk mendapatkan cuti bersama.
Pasalnya, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah disebut akan mengurangi jatah cuti tahunan.
Lantas, benarkah demikian?
Baca juga: Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023
Apakah cuti bersama Idul Adha kurangi cuti tahunan?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Pelaksanaan cuti bersama, lanjut Ida, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan yang didasarkan pada kesepakatan:
- Pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha
- Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu," kata Ida dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/6/2023).
Baca juga: Catat, Ini Jam Buka Jakarta Fair Saat Idul Adha 2023
Aturan cuti bersama bagi karyawan swasta
Karyawan swasta yang ingin mengetahui aturan soal cuti bersama dapat menyimak SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Berikut isinya:
- Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan
- Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan
- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Baca juga: Catat, Ini Jam Buka Jakarta Fair Saat Idul Adha 2023
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.