Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Solo, KAI Sebut Terobos Palang Tertutup

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Skyward Kick Productions
Ilustrasi jenazah.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan yang menginformasikan pengendara motor tewas tertabrak kereta api di palang Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, ramai di media sosial.

Informasi tersebut dibagikan oleh akun Instagram ini, Sabtu (24/6/2023). Tampak dalam unggahan foto, sebuah kantong jenazah beserta sepeda motor korban.

Pengunggah menuliskan, korban merupakan seorang pengemudi ojek online asal Mojosongo, Solo yang masih berusia 26 tahun.

"Terjadi kecelakaan ketabrak kereta di palang balapan korban langsung meninggal dunia," tulis akun tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan ini pun telah menuai 280 komentar pengguna Instagram hingga Minggu (25/6/2023) pagi.

Lantas, seperti apa kronologi kecelakaan tersebut?

Baca juga: Tarif Khusus Tiket Kereta Api Daop 6 Lebih Murah Mulai 21 Juni 2023, Cek Rutenya


Kronologi kejadian

Saat dikonfirmasi, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo membenarkan kecelakaan kereta api yang menewaskan satu orang tersebut.

Menurut dia, peristiwa pada Sabtu (24/6/2023) malam itu melibatkan pengendara sepeda motor dan KA Gaya Baru Malam Selatan (KA 106).

Adapun lokasi kejadiaan, berada di KM 262 JPL Nomor 116 Gilingan, Solo Balapan.

"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat prihatin dan berduka cita atas kejadian ini," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (25/6/2023).

Kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor tidak berhati-hati hendak melewati pintu perlintasan.

Padahal, kala itu, KA Gaya Baru Malam Selatan akan segera melintas dan pintu perlintasan telah tertutup.

"Korban ditangani oleh Unit Pengamanan dan pihak kepolisian, untuk selanjutnya dibawa ke RSUD dr Moewardi Surakarta," terang Franoto.

Baca juga: Ramai soal Perbedaan Harga Tiket KA Ekonomi, Ini Penjelasan KAI

KAI imbau dahulukan kereta api

Franoto pun mengimbau agar pengguna jalan yang hendak melewati perlintasan sebidang selalu berhati-hati.

Menurut dia, para pengguna jalan dapat menerapkan slogan "Berteman", yakni Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman, dan Jalan.

Pengendara dan masyarakat yang ingin menyeberang juga harus selalu memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Tak hanya itu, Franoto menegaskan, pengguna jalan harus tertib berlalu lintas dan menaati aturan yang berlaku di perlintasan sebidang.

Tujuannya, agar keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api dapat tetap terjaga dengan baik.

"Jika palang pintu perlintasan sudah menutup maka pengendara wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Franoto.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi