KOMPAS.com - Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) salah satunya pemohon wajib mempunyai KTP dan berusia 17 tahun.
Selain itu, pemohon SIM juga wajib menyertakan sertifikat pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Tapi apakah aturan tersebut juga berlaku untuk perpanjang SIM?
Baca juga: Wajib Sertifikat Mengemudi Tidak Berlaku untuk Pemohon SIM C
Penjelasan Korlantas Polri
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memastikan, syarat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak termasuk sertifikat mengemudi.
Hal tersebut berdasarkan pernyataan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjawab lampiran sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM.
Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.
Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.
"Oh (perpanjangan) tidak, yang (buat SIM) baru," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2023).
Yusri menjelaskan, pengemudi kendaraan roda empat harus dinyatakan pintar terlebih dahulu sebelum dipersilakan terjun ke jalan.
Sebelum mencapai tingkat pintar tersebut, masyarakat perlu belajar dan lulus dari sekolah atau lembaga pelatihan mengemudi terakreditasi.
Namun, selanjutnya, pemilik SIM tidak perlu lagi melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi saat akan perpanjangan.
"Masa setelah ini lulus dan dapat (SIM) harus belajar lagi, kan enggak. Pada saat bikin baru ya (melampirkan sertifikat mengemudi)," ungkapnya.
Lalu, apa saja syarat perpanjangan SIM saat ini?
Baca juga: Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Kapan Berlaku?
Syarat perpanjang SIM 2023
Adapun dikutip dari Kompas.com (27/2/2023), syarat perpanjang SIM hingga kini masih belum mengalami perubahan.
Merujuk Digital Korlantas Polri, dokumen yang perlu disiapkan saat akan melakukan perpanjangan SIM online, antara lain:
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto dengan latar berwarna biru (bukan foto swafoto)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Pastikan semua dokumen yang akan diunggah jernih dan tidak buram untuk memudahkan sistem verifikasi data.
Cara perpanjang SIM secara online 2023
Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum perpanjang, unduh dan registrasi dengan cara:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store
- Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN keamanan
- Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email
- Selanjutnya, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.
Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:
- Siapkan dokumen persyaratan
- Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id
- Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan
- Jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran
- SIM akan dikirim ke alamat pemohon, kecuali jika pemohon memilih metode pengambilan.
Pemohon kemudian dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu "Transaksi". Jika SIM telah diterima, langkah terakhir adalah mengisi indeks kepuasan pelanggan.
Baca juga: Syarat Buat SIM Wajib Terdaftar di JKN, Ini Aturannya
Biaya perpanjangan SIM online 2023
Biaya perpanjang SIM secara online terdiri dari tarif tes dan perpanjangan. Berikut rinciannya:
- Biaya tes psikologi: Rp 37.500
- Biaya tes RIKKES jasmani: Mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Kendati demikian, biaya di atas belum termasuk biaya admin, pengemasan, serta biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.