KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengeluarkan edaran melarang sekolah mewajibkan wisuda.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 melarang mewajibkan wisuda dari PAUD hingga SMA.
Melalui edaran ini, Kemendikburistek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda bukanlah kegiatan yang wajib dilakukan.
Baca juga: Kata Federasi Serikat Guru Indonesia soal Wisuda TK hingga SMA
Wisuda tidak boleh memberatkan orangtua
Wisuda di sekolah juga tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang akhirnya memberatkan orangtua atau wali murid.
“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/6/2023).
Suharti mengatakan, yang harus dilihat dari kegiatan wisuda adalah apakah wisuda dapat menjadi bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya.
Pihaknya juga menyebutkan, dibandingkan pelaksanaan wisuda, menurutnya jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada peserta didik.
Isi edaran
Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti di Jakarta pada 23 Juni 2023.
Berikut ini selengkapnya isi surat edaran Kemedikbud terkait penyelenggaraan wisuda:
1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua atau wali peserta didik
2. Memastikan bahwa kegiatan, pada satuan pendidikan anak usia ini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk melibatkan komite sekolah, dan orangtua atau wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten atau Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Baca juga: Banyak TK-SMA Gelar Wisuda ala Mahasiswa, Ini Kata Pengamat Pendidikan
Ramai di media sosial
Topik mengenai wisuda TK, SD, SMP, dan SMA sebelumnya ramai dibahas di media sosial.
Ada beragam kritikan terkait acara ini, di antaranya wisuda dianggap kehilangan makna karena sebelumnya hanya umum dilakukan setelah selesai menempuh perkuliahan.
Selain itu, wisuda TK hingga SMA juga dianggap pemborosan dan bisa membebani orangtua.
Baca juga: Pakar Pendidikan: Pelepasan Siswa TK hingga SMA Sebaiknya Tidak dengan Wisuda
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.