Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Daftar UMKM secara Online, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Baca di App
Lihat Foto
Freepik
Ilustrasi syarat daftar UMKM secara online.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.

Sedangkan usaha ekonomi produktif yang memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar, disebut non-UMK atau usaha besar.

Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM adalah usaha perseorangan atau badan usaha milik WNI dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usahanya terlebih dahulu. Sekarang pendaftaran bisa lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Daftar Akun KAI Access, Cepat dan Mudah


Syarat daftar UMKM online

Berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum mendaftarkan izin usaha:

Baca juga: Cara Daftar Maxim Driver Mobil dan Motor, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Lalu, bagaimana cara mendaftar UMKM secara online?

Prosedur pendaftaran UMKM online

Daftar UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun, sebelum mendaftarkannya, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.

1. Daftar akun OSS

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan hak akses OSS:

Baca juga: Cara Daftar GoFood untuk Usaha Milik Perusahaan, Ini Syarat dan Prosedurnya

2. Daftar izin usaha UMKM

Setelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus perizinan UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:

Demikian syarat dan prosedur pendaftaran UMKM secara online.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda UMP dan UMK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi