Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Inses, seperti Kasus yang Sedang Ramai di Banyumas?

Baca di App
Lihat Foto
FADLAN MUKHTAR ZAIN
Tersangka R (pakai penutup kepala) digelandang ke Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Senin (26/6/2023)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus incest atau inses antara ayah dan anak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tengah menjadi perhatian masyarakat luas.

Diberitakan Kompas.com, Senin (26/6/2023), diketahui bahwa inses antara ayah dan anak di Banyumas telah berlangsung sejak 2013 atau selama 10 tahun.

Dari hubungan inses antara tersangka R (57) dan anaknya E (26), telah dilahirkan tujuh orang anak dan seluruhnya dibunuh.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, penguburan ketujuh bayi dilakukan mulai 2013-2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Identitas 11 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Sulteng, Terbaru Perwira Polri


Baca juga: Mengenal Kondisi Asam Lambung pada Anak-anak dan Bayi

Lantas, apa itu inses?

Mengenal apa itu inses...

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), inses adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama.

Dikutip dari laman kpai.go.id, inses tergolong salah satu kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat karena bertentangan dengan hukum.

Kasus yang terkait dengan inses termasuk dalam golongan pemerkosaan.

Tindakan pemerkosaan atau kejahatan seksual ini secara umum dialami oleh perempuan yang masih anak-anak atau remaja.

Pada umumnya, pelaku dan korban berasal dari stratifikasi sosial yang rendah.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?

Tidak selalu dijatuhi hukuman mati

Selain itu, kekerasan seksual ini dapat terjadi karena faktor lingkungan dan latar belakang psikis dari pelaku.

Hal yang paling menyedihkan adalah ketika pemerkosaan dilakukan oleh orang terdekat korban yang masih memiliki hubungan darah.

Padahal, seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing korban.

Menurut KPAI, banyak kasus pemerkosaan yang terjadi antara ayah dan anak yang masih di bawah umur, kakak dan adik, bahkan antara ibu dan anak kandungnya sendiri.

Kekerasan seksual dalam bentuk inses tidak selalu dijatuhi hukuman mati, meskipun banyak negara yang menjatuhi hukuman mati untuk kasus ini.

Baca juga: Viral, Video Eks Polwan Polda Sulteng Mengaku Dipecat karena Tolak Bebaskan Tersangka Kasus Pemerkosaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi