Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapat MUI soal Jatah Daging Kurban untuk Panitia Penyembelihan

Baca di App
Lihat Foto
MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Desa Bode Lor, DKM dan Ikatan Remaja Mu'tamarul Huda menyembelih hewan kurban 38 sapi dan 109 kambing, Minggu (10/7/2022). Pemotongan tidak terpengaruhi wabah PMK yang sedang menyerang banyak hewan kurban.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Dalam pelaksanaan hari raya Idul Adha umumnya akan dibentuk panitia penyembelihan hewan kurban.

Kepanitiaan kurban diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan ibadah kurban Idul Adha.

Tak jarang, para panitia akan diberikan jatah tersendiri dari daging kurban.

Baca juga: 20 Ucapan Idul Adha 2023 dan Link Download Twibbon Hari Raya Kurban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bolehkah panitia penyembelihan mendapatkan jatah daging kurban dengan dalih sebagai upah?

Penjelasan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengatakan bahwa sejatinya tidak ada yang namanya jatah atau bagian daging kurban untuk panitia penyembelihan.

Pasalnya, daging kurban akan diberikan kepada mereka yang berhak, bukan untuk jatah upah panitia.

"Kurban itu semuanya untuk kurban, tidak boleh dijadikan upah apalagi dijual, jadi panitia ngambil itu bukan karena bagian panitia, nggak ada," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Sehingga, Cholil menyarankan, baiknya ada dana tersendiri yang digunakan untuk memberi jatah atau upah kepada panitia kurban termasuk jagal.

"Bukan dari hewan kurban yang dipotong, jadi utuh semua daging kurban itu untuk dibagikan, termasuk yang dimakan sendiri oleh orang yang berkurban," lanjutnya.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Menyembelih Hewan Kurban?

Penerima daging kurban

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:

1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut sebagai shohibul qurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda "Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya." (HR Ahmad).

Orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Baca juga: Benarkah Tak Boleh Makan Sebelum Shalat Idul Adha? Ini Penjelasannya

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Hal ini berdasar Hadits Riwayat Ibnu Umar yang berbunyi, "Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga." (HR. Ibnu Umar).

Baca juga: Jadwal Operasional BSI Selama Libur Idul Adha dan Cuti Bersama 2023

3. Fakir miskin

Golongan yang berhak mendapatkan daging hewan kurban berikutnya adalah fakir miskin.

Sebagaimana salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah sepertiga, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Sebagaimana firman Allah dalam Quran surah Al-Hajj ayat 28, yang artinya: "Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir." (Q.S. Al-Hajj : 28).

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Selama Perayaan Idul Adha

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi