Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Jelaskan Kriteria Penerima Daging Kurban, Siapa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Pemkot Semarang keluarkan surat edaran untuk penjualan dan penyembelihan hewan kurban
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan hari raya Idul Adha 1444 Hijriah (H) atau hari raya kurban jatuh pada Kamis (29/6/2023).

Ibadah kurban berarti simbol syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud mendekatkan diri dan menjalankan perintah Allah SWT.

Hewan yang disembelih, yaitu sapi, kerbau, kambing atau domba.

Sebagai simbol syukur, biasanya daging hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Islam juga diatur siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban.

Baca juga: Jadwal Operasional BI Selama Hari Raya Idul Adha

Lantas, siapa saja yang berhak menerima daging kurban?

Kriteria penerima hewan kurban

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, terdapat beberapa kelompok yang berhak menerima daging kurban.

"Daging kurban diperuntukkan bagi pekurban dan keluarga, terus dibagikan untuk fakir miskin, serta masyarakat umum yang membutuhkan," ujar Asrorun, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Namun apabila kurban nazar, lanjut dia, pekurban tidak boleh memakan daging kurbannya.

Asrorun menambahkan, hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan dalam bentuk daging segar.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2023, Ini Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baznas.go.id, 29 Juni 2021, berikut uraian ihwal siapa saja yang berhak menerima daging kurban:

1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.

Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Kemudian, fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Baca juga: Lokasi Shalat Idul Adha Muhammadiyah 28 Juni 2023 di Jakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi