Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Anak STM di Lampung Naik Kereta Batu Bara, Ini Kata KAI

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM.com/@drama.kereta
Tangkapan layar unggahan video yang memperlihatkan sejumlah siswa sekolah menaiki gerbong kereta batu bara.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan sejumlah siswa sekolah menaiki gerbong kereta batu bara viral di media sosial.

Video itu diunggah akun Instagram @drama.kereta pada Rabu (28/6/2023).

"Goes to Palembang #stmlampungutara. Membahayakan!!! Anak-anak ini menaiki kereta batu bara secara ilegal," tulis keterangan dalam video.

Dalam video, tampak sejumlah siswa sekolah berada di dalam gerbong kereta batu bara yang sedang melaju.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Jumat (30/6/2023) siang, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 1.400 kali oleh pengguna Instagram.

Baca juga: Viral, Video Mobil yang Ditumpangi Suami Istri Tertabrak Kereta di Banyuwangi, Ini Kata KAI

Baca juga: Mobil Suami Istri Tersambar KA Sritanjung di Banyuwangi, KAI: Masinis Sudah Bunyikan Klakson Berkali-kali

Lantas, bagaimana penjelasa PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

Penjelasan KAI

Pelaksana Harian Manager Humas Divisi Regional IV Tanjungkarang Muhammad Reza Fahlepi sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.

Menurutnya, tindakan itu bisa membahayakan keselamatan yang bersangkutan dan perjalanan kereta api.

KAI, lanjut dia, melarang masyarakat beraktivitas dan menaruh barang di jalur kereta api.

Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," katanya, kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Sering Dikeluhkan Terlalu Dingin, Apakah Penumpang KA Bisa Minta Suhu AC Dinaikkan?

Reza mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," tegas Reza.

Hukuman tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Lebih lanjut, KAI mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur KA.

"Karena selain dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA serta yang bersangkutan dapat dikenai hukuman," tutupnya.

Baca juga: Tiket KA Singasari Kelas Eksekutif Disebut Punya Harga Berbeda-beda, Ini Penjelasan KAI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi