KOMPAS.com - Mantan sekretaris pribadi (spri) Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, batal dipecat dari Polri.
Sebelummya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sempat memutuskan untuk memecat Chuck dari Polri pada Kamis (1/9/2022).
Chuck yang masih berstatus sebagai anggota Polri hanya dijatuhi demosi selama 1 tahun.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung
Kabar tidak jadinya pemecatan Chuck tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Ramadhan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/6/2023).
Adapun, Chuck yang dijatuhi sanksi demosi merupakan salah satu tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi
Lantas, apa itu demosi?
Pengertian demosi
Pengertian demosi diatur dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disebutkan bahwa demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan.
Demosi juga berarti penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, demosi seperti dijatuhkan KKEP kepada Chuck merupakan sanski bersifat administratif.
Demosi juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 1 angka 38 disebutkan bahwa mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.
Baca juga: 30 Link Download Twibbon HUT Ke-77 Bhayangkara Beserta Ucapannya
Kapan sanksi demosi dijatuhkan?
Sanksi demosi dapat dijatuhkan kepada seorang atasan polisi yang berwenang terhadap terduga pelanggar yang berada di kesatuannya.
"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan," bunyi Pasal 66 ayat (5) Perkap Nomor 2 Tahun 2016.
Sementara itu, ada beberapa jenis pelanggaran anggota Polri yang dapat dikenakan demosi.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Berikut penjelasannya:
1. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
2. Menghilangkan senjata apiDapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau membayar ganti rugi.
3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakatDapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
4. Menjadi anggota atau pengurus partaiDapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
5. Pelanggaran HAMDapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
6. Membocorkan rahasia negaraDapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
7. Pelanggaran sumpahDapat dijatuhi sanksi rekomendasi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
8. Menurunkan kehormatan dan martabat negaraDapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRIDapat dijatuhi sanksi berupa rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
Baca juga: Apa Itu Yanma Polri yang Jadi Tempat Demosi Richard Eliezer?
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Novianti Setuningsih, Fitria Chusna Farisa).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.