Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Dipecat, Mantan Spri Ferdy Sambo Dijatuhi Demosi, Sanksi Apa Itu?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. (foto stok)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mantan sekretaris pribadi (spri) Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, batal dipecat dari Polri.

Sebelummya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sempat memutuskan untuk memecat Chuck dari Polri pada Kamis (1/9/2022).

Chuck yang masih berstatus sebagai anggota Polri hanya dijatuhi demosi selama 1 tahun.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar tidak jadinya pemecatan Chuck tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Ramadhan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/6/2023).

Adapun, Chuck yang dijatuhi sanksi demosi merupakan salah satu tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi

Lantas, apa itu demosi?

Pengertian demosi

Pengertian demosi diatur dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disebutkan bahwa demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan.

Demosi juga berarti penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Baca juga: Video Viral Oknum Polisi Marah-marah Saat Ditegur Merokok Sambil Berkendara, Kapolsek Jagakarsa: Bukan Polisi

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, demosi seperti dijatuhkan KKEP kepada Chuck merupakan sanski bersifat administratif.

Demosi juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 1 angka 38 disebutkan bahwa mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Baca juga: 30 Link Download Twibbon HUT Ke-77 Bhayangkara Beserta Ucapannya

Kapan sanksi demosi dijatuhkan?

Sanksi demosi dapat dijatuhkan kepada seorang atasan polisi yang berwenang terhadap terduga pelanggar yang berada di kesatuannya.

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan," bunyi Pasal 66 ayat (5) Perkap Nomor 2 Tahun 2016.

Sementara itu, ada beberapa jenis pelanggaran anggota Polri yang dapat dikenakan demosi.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Berikut penjelasannya:

1. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

2. Menghilangkan senjata api

Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau membayar ganti rugi.

3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat

Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

4. Menjadi anggota atau pengurus partai

Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

5. Pelanggaran HAM

Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

6. Membocorkan rahasia negara

Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

7. Pelanggaran sumpah

Dapat dijatuhi sanksi rekomendasi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara

Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI

Dapat dijatuhi sanksi berupa rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

Baca juga: Apa Itu Yanma Polri yang Jadi Tempat Demosi Richard Eliezer?

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Novianti Setuningsih, Fitria Chusna Farisa).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi