Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Loket SIM Keliling Dicopot karena Tak Ramah Layani Warga

Baca di App
Lihat Foto
Redaksi 86
Ilustrasi layanan SIM Keliling
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Petugas loket Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kalibata, Jakarta Selatan dicopot karena tak ramah saat melayani warga. 

Petugas yang tidak ramah tersebut langsung dicopot oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

"Petugas tersebut sudah kami ganti," kata Latif dikutip dari Kompas.com (22/6/2023).

Baca juga: Sidak SIM Keliling di Kalibata, Dirlantas Polda Metro Copot Petugas Loket Tak Ramah Pengunjung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidak ke lokasi

Petugas pelayanan SIM keliling itu dicopot setelah sebelumnya Latif mendengar keluhan warga terkait pelayanan petugas yang tak ramah.

Setelah itu, Latif melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk melihat langsung usai mendengar keluhan masyarakat tersebut.

"Ada keluhan dari masyarakat, ada petugas yang tidak ramah dalam melayani masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM," jelas Latif.

Selanjutnya, Latif mengimbau petugas SIM Keliling agar selalu melayani masyarakat dengan baik.

Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke petugas saat mengalami kendala pelayanan.

"Keluhan masyarakat kami terima. Ke depan kami harapkan petugas melayani dengan baik, ramah, tentunya," kata dia.

"Kalau ada keluhan tolong sampaikan biar kami perbaiki, tidak apa-apa, untuk perbaikan kami ke depan," tambah Latif.

Baca juga: Warga Adukan Petugas Tidak Ramah, Dirlantas Polda Metro Sidak SIM Keliling di Kalibata

 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman sebelumnya melakukan sidak di mobil SIM keliling di Kalibata, Jakarta Selatan.

"Saya datang untuk melakukan pengecekan terkait pelayanan SIM keliling di Kalibata Trilogi," ungkap Latif.

Syarat perpanjang SIM online 2023

Mengenai syarat dan prosedur pembuatan SIM tahun 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan.

“(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” Kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (7/2/2023).

Dilansir dari laman Digital Korlantas, berikut ini dokumen yang perlu disiapkan ketika akan melakukan perpanjangan SIM online:

  • Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Pastikan semua dokumen yang akan unggah jernih dan tidak buram. Hal ini untuk memudahkan sistem memverifikasi data.

Biaya perpanjangan SIM online

Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Biaya tes psikologi: Rp 37.500
  • Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM C sesuai Golonganya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi