Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kontroversi soal Ponpes Al Zaytun, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
www.al-zaytun.sch.id
Kompleks Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, baru-baru ini ramai menyedot perhatian publik.

Selain karena terafiliasi gerakan Negara Islam Indonesia (NII), Sosok Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun juga sarat polemik.

Padahal pada masanya, Al Zaytun pernah disebut sebagai ponpes terbesar di Asia Tenggara. Lokasinya di atas tanah lebih dari 1.200 hektare, Desa Mekarjaya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Baca juga: Profil Ponpes Al-Zaytun Indramayu yang Tuai Kontroversi

Berikut ini sejumlah kontroversi seputar Al Zaytun:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet kontroversi ponpes Al Zaytun

1. Shaf shalat bercampur antara laki-laki dan perempuan

Sorotan pertama muncul dari media sosial yaitu bermula karena unggahan shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara jemaah laki-laki dan perempuan di ponpes Al Zaytun.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (29/6/2023), dalam unggahan tersebut tampak ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan shaf laki-laki.

Selain itu, dalam pelaksanaan shalatnya juga dilakukan dengan jarak yang cukup renggang. 

Dari kontroversi itu, pemerintah akan menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana untuk ponpes Al Zaytun.

Hal tersebut diputuskan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil pada Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: Jejak Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang Pernah Dibui dan Pecat Ratusan Guru...

Baca juga: Soal Penutupan Al Zaytun, MUI Tegaskan Tidak Punya Kewenangan

2. Perempuan boleh jadi khatib shalat Jumat

Kontroversi ponpes Al Zaytun pun kemudian berlanjut dengan beragam pernyataan dari pimpinan ponpesnya, Panji Gumilang.

Salah satu yang disorot adalah saat ia menyebutkan bahwa perempuan boleh menjadi khatib (pengkhutbah) dalam ibadah shalat Jumat.

Dilansir dari Tribun, pernyataan Panji itu disampaikannya dalam tayangan YouTube program Kick Andy pada Rabu (28/6/2023).

Menurutnya, perempuan memiliki hak untuk hidup dan beragama, termasuk menjadi seorang khatib.

"Saya yakin bisa, ini adalah manusia yang punya hak untuk hidup dan beragama dan menjadi khatib," kata Panji Gumilang.

"Saya baru bercita-cita itu, saya umumkan wahai anak-anakku engkau akan jadi khatib, baik yang perempuan," tambahnya.

Baca juga: Apa Itu Gerakan NII yang Terafiliasi dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun?

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 38 Tahun 2023 tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, fatwa tersebut menjelaskan tentang ibadah shalat Jumat yang merupakan kewajiban Muslim laki-laki, dan mubah atau boleh (tidak diwajibkan) dilakukan untuk perempuan.

"Sementara itu, khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat, di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jemaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah," kata Asrorun dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

Ia mengatakan, keyakinan Panji Gumilang bahwa perempuan boleh menjadi khatib merupakan keyakinan yang salah dan harus diluruskan.

Baca juga: Jejak Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang Pernah Dibui dan Pecat Ratusan Guru...

3. Adanya dugaan tindak pidana dari pimpinan ponpes

Kontroversi lain kemudian muncul dari pimpinan ponpes yang diduga melakukan beragam tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dikutip dari Tribun.

Ia mengatakan, terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik Ponpes Al Zaytun.

Kendati demikian, Mahfud tidak mengungkapkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus tersebut.

Menurutnya, dugaan unsur pidana itu akan ditindaklanjuti oleh Polri, termasuk pasal apa yang akan dijerat dalam kasus itu.

Sementara itu, Ketua Tim Peneliti MUI Pusat untuk kasus ponses Al Zaytun Firdaus Syam mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data terkait dengan kontroversi pemahaman keagamaan, dugaan tindak pidana dan perdata, tindak kekerasan, dan sumber penggalangan dana.

"Dugaan kuat ada tindakan kekerasan juga, berkaitan dengan hubungan laki-laki dan perempuan. Juga bagaimana penggalangan dana, sumber-simber keuangan," katanya dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Bentak Pria yang Diduga Polisi, Ini Kata Polda Jabar

4. Ponpes Al Zaytun terafiliasi NII

Firdaus Syam menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi temuan terkait ponpes Al Zaytun yang terafiliasi dengan gerakan radikal Negara Islam Indonesia (NII).

Data tersebut, nantinya akan dijadikan dasar penentuan fatwa ke depannya.

"Ada kesimpulan terkait dengan NII (pada 2002). Nah, penelitian sekarang ada kemajuan, ada terkait dengan pelanggaran terkait pemahaman keagamaan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Temuan terkait afiliasi NII dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan Panji Gumilang yang didapat oleh MUI. Ada kalimat-kalimat dari aspek kaidah yang menjurus pada gerakan NII.

"Ada dugaan kuat pernyataan dari Panji dari aspek kaidah keagamaan, itu patut diduga kuat ya (adalah ajaran NII)," kata dia.

Kendati demikian, Firdaus tidak menjelaskan secara rinci pernyataan apa yang dinilai sebagai bentuk afiliasi terhadap NII.

Baca juga: Soal Penutupan Al Zaytun, MUI Tegaskan Tidak Punya Kewenangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi