Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Si Kembar Rihana-Rihani yang Tak Kunjung Terkejar...

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun Twitter @mazzini_gsp
Tersangka kasus penipuan preorder iPhone Rihana dan Rihani.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Kerugian korban si kembar Rihana-Rihani dengan modus preorder pemesanan iPhone mencapai Rp 35 miliar.

Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Rihana-Rihani hingga kini belum terungkap. Padahal, berbagai pihak telah bahu-membahu memburu mereka.

Saat si kembar itu tak kunjung tertangkap, salah satu korban justru lebih dulu ditetapkan tersangka dan telah ditahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Fakta Kasus Penipuan Preorder iPhone Pelaku Si Kembar Rihana-Rihani

Isu bekingan polisi

Isu yang beredar menyebutkan, Rihana-Rihani diyakini memiliki bekingan polisi berpangkat AKBP.

Bekingan polisi ini juga kerap dijadikan senjata untuk menakut-nakuti pelaku yang akan melaporkannya ke polisi.

Isu ini pun tidak dijawab tegas oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Juni 2023.

Kepada wartawan, Hengki tidak membenarkan atau menampik isu tersebut. Ia hanya memastikan akan terus memburu Rihana Rihani.

"Mudah-mudahan kami bisa segera mengungkap kasus ini. Karena kerugiannya cukup besar. Dari satu LP (laporan polisi) ada Rp 5 M, ada Rp 4 M, dan bervariasi," kata Hengki, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Baca juga: Sudah Jadi Tersangka, Ini Fakta Kasus Penipuan iPhone Rihana-Rihani

Dicekal Imigrasi

Polda Metro Jaya juga telah memasukkan nama keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencekal Rihana-Rihani agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Ini kami proses pencekalan, kan juga harus mengajukan red notice ke Divhubinter Polri, sedang proses semuanya pencekalan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga pada pertengahan Juni.

"Tapi yang pasti setelah kami koordinasi dengan Imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri," sambungnya.

Baca juga: Siasat Si Kembar Rihana Rihani, Bermodus Preorder iPhone, Rugikan Korban Rp 35 Miliar

Keberadaan diketahui

Pada 20 Juni 2023, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut keberadaan Rihana-Rihani telah diketahui oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, ia tidak membeberkan keberadaan pelaku kepada publik.

"Belum bisa kita sampaikan (keberadaan Rihana-Rihani) karena ini sifatnya teknis," kata Trunoyudo.

"Tentu di mana pun keberadaannya, penyidik yang tahu dan kita harap nanti penyidik bisa menyampaikan pada saat kesempatan press conference," sambungnya.

Pihaknya juga telah menganalisis dan melakukan gelar perkara terhadap kasus penipuan ini.

Baca juga: Modus Penipuan Preorder iPhone Si Kembar Rihana-Rihani Pakai Skema Ponzi, Apa Itu?

Diminta gandeng Densus 88

Untuk memburu Rihana Rihani, Indonesian Police Watch (IPW) meminta polisi melibatkan tim Detasemen Khusus Antiteror Polri 88.

Hal ini berkaca dari kasus Dito Mahendra yang selalu mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menganggap, ada kemiripan dalam dua kasus tersebut, yakni sama-sama tidak kooperatif.

Menurutnya, pelibatan Densus 88 ini untuk menunjukkan keseriusan polisi dalam penanganan kasus.

"Masyarakat terutama para korban dari penipuan dan kelicikan si kembar ini, sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Uya Kuya Bikin Sayembara Cari Keberadaan Si Kembar Penipu iPhone, Janjikan Beri Uang Tunai

Modus penipuan

Untuk menjerat para korban, Rihana-Rihana terlebih dahulu membangun kepercayaan dengan tawaran iPhone murah.

Dikutip dari Kompas.id, para korban akan mendapat potongan harga Rp 500.000 per unit jika mau menjadi reseller.

Dua pelaku ini menawarkan skema pembelian penuh untuk harga barang yang dipesan. Nantinya, barang dijanjikan akan tiba dalam dua minggu.

Namun, barang-barang pesanan korban tak kunjung datang dalam waktu yang dijanjikan.

Kerugian para korban pun bervariasi, satu di antaranya bahkan telah menyetorkan uang sebanyak Rp 5,8 miliar.

Tak hanya itu, para korban juga sempat diancam menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika menyebarluaskan informasi tentang kasus ini.

(Sumber: Kompas.com/Rizky Syahrial | Editor: Dani Prabowo, Ivany Atina Arbi, Jessi Carina, Abdul Haris Maulana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi