Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masriah, Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga, Digugat Ratusan Juta Rupiah Usai Bebas dari Penjara, Apa Alasannya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Masriah usai menjalani sidang di PN Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Masriah digugat ratusan juta rupiah oleh tetangganya sendiri setelah ia bebas dari penjara pada Jumat (30/6/2023).

Masriah adalah seorang ibu yang sosoknya viral beberapa waktu lalu karena ia sering menyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga.

Gugatan senilai ratusan juta rupiah tersebut dilayangkan oleh tetangga Masriah, Wiwik, ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, membenarkan bahwa kliennya sudah mengajukan gugatan secara perdata terhadap Masriah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sudah diajukan secara online ke PN Sidoarjo," kata Dimas pada Minggu (2/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Lantas, apa alasan tetangga menggugat Masriah?

Baca juga: Masriah Penyiram Air Kencing Ke Rumah Tetangganya Divonis Sebulan Penjara

Alasan tetangga gugat Masriah ratusan juta rupiah

Dimas membeberkan alasan kliennya menggugat Masriah setelah warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini bebas dari penjara.

Ia mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat perbuatan meresahkan yang dilakukan Marsiah.

Kendati demikian, tidak disebutkan secara pasti berapa nominal gugatan dan kerugian yang dialami Wiwik.

"Klien kami mengalami kerugian ratusan juta (rupiah)," tutur Dimas.

Baca juga: Sanksi Perda Sidoarjo Ancam Masriah, Pembuang Kotoran ke Rumah Tetangga

Digugat setelah bebas dari penjara

Gugatan yang dilayangkan Wiwik melalui kuasa hukumnya terjadi ketika Masriah baru bebas dari penjara.

Dilansir dari Kompas.com, Masriah dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023) usai menjalani masa pidana selama sebulan penuh.

Ketika bebas, ia dijemput oleh keluarganya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sidoarjo setelah persyaratan administrasinya selesai.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Imam Jauhari, Masriah dinyatakan bebas murni.

Pembebasan ibu 67 tahun tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.

"Ibu Masriah bebas murni. Pagi tadi dijemput keluarganya di Lapas Sidoarjo," ujar Imam.

Baca juga: Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pidana Kasus Masriah Siram Air Kencing, Dilimpahkan ke Satpol PP

Masriah dipenjara satu bulan

Sebelum bebas, Masriah harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terbukti melangar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Hal itu terjadi lantaran ia sering menyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya, Wiwik.

Video yang memperlihatkan Masriah melakukan aksi tersebut viral di media sosial dan ia sempat dilaporkan ke Polsek Sukodono.

Menurut keterangan para saksi, aksi menyiram air kencing dan kotoran sudah dilakukan Masriah sejak 2017.

Masriah melakukan aksi tersebut karena ia ingin Wiwik tidak betah tinggal di rumahnya saat ini.

Pasalnya, rumah yang kini dihuni oleh Wiwik sebelumnya dibeli dari adik Masriah.

Masriah tak terima dengan hal tersebut karena sedari dulu ia suda mengincar rumah adiknya.

Baca juga: Saat Masriah Bersalaman dan Minta Maaf kepada Pemilik Rumah yang Disiram Air Kencing...

(Sumber: Kompas.com/ Achmad Faizal | Editor Dita Angga Rusiana, Andi Hartik).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi