Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terapkan Tarif QRIS 0,3 Persen untuk Usaha Mikro Per 1 Juli 2023, Apa Alasannya?

Baca di App
Lihat Foto
BCA.
Cara membuat QRIS atau cara daftar QRIS bagi pelaku usaha (UMKM) dengan mudah.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Merchant usaha mikro yang menjadi mitra QRIS dikenai Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen mulai 1 Juli 2023.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) tidak mengenakan biaya apapun sebelum kebijakan tarif QRIS 0,3 persen diberlakukan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengonfirmasi bahwa BI mulai memberlakukan kebijakan tersebut pada pertengahan 2023, tepatnya 1 Juli.

Kendati demikian, BI mengimbau supaya pedagang tidak membebankan biaya tambahan kepada pembeli.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," ujar Erwin, dikutip dari Kompas TV.

Lantas, apa alasan BI menerapkan tarif QRIS 0,3 persen untuk usaha mikro?

Baca juga: Cara Mengatasi Pembayaran QRIS yang Gagal

Penjelasan BI

Erwin menjelaskan, tarif QRIS 0,3 persen diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggara transaksi pembayaran, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.

Selain itu, kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, baik kepada pedagang maupun pengguna.

"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro," jelas Erwin.

"Lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," tambahnya.

Adapun, pihak-pihak yang ia maksud meliputi penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.

Ia menambahkan, BI sama sekali tidak mendapat keuntungan dari pemberlakukan tarif QRIS 0,3 persen.

Hal itu dikarenakan tujuan pengenaan biaya layanan memang dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan penyelenggaraan QRIS.

Baca juga: Mulai Agustus, QRIS Bisa Dipakai untuk Transfer, Tarik, dan Setor Tunai, Ini Caranya

Tarif baru QRIS masih di bawah ketentuan lama

MDR yang diberlakukan bagi usaha mikro adalah tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS.

Dalam hal ini, besaran maupun distribusi MDR ditetapkan tersendiri oleh BI.

Dilansir dari Kontan, pemberlakuan tarif QRIS 0,3 persen masih di bawah ketentuan lama yang harusnya dikenakan 0,7 persen bagi pedagang.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, saat ini QRIS sudah digunakan oleh 35,80 juta orang dan 26,1 juta merchant.

"Dengan total volume transaksi sebesar 744 juta, sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan antarnegara," jelas Perry.

Baca juga: Cara Cek Dana QRIS Masuk Lewat Aplikasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi