Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Poin Revisi UU Desa: Gaji, Masa Jabatan, Tunjangan, dan Dana Desa

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Humas DPR RI
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pembahasan RUU Desa ini dilakukan setelah para kepala desa berunjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Januari 2023.

Para kepala desa saat itu meminta DPR untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU Desa.

Lima bulan kemudian, DPR membentuk panitia kerja untuk mulai menyusun draf RUU Desa dan menggelar rapat pertama pada 19 Juni 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut empat poin penting dari beberapa perubahan yang diusulkan DPR dalam RUU Desa:

Baca juga: Di Hadapan Asosiasi Kepala Desa, Dasco Sebut RUU Desa Bakal Jadi Usul Inisiatif DPR pada 11 Juli

1. Kenaikan gaji

Dikutip dari Kompas TV, anggota DPR RI dari Fraksi PKS Syahrul Aidi Mazaat mengusulkan gaji dan tunjangan kepala desa dinaikkan. Ia beralasan, gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat.

Pihaknya juga mengusulkan minimal gaji kepala desa Rp 3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan di awal bulan

Menurutnya, ia kerap mendengar kabar kepala desa terlilit uang dan berujung pada perceraian dengan pasangannya.

Oleh karena itu, Syahrul menilai kenaikan gaji kepala desa ini perlu untuk segera dilakukan.

"Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi," kata Syahrul dalam rapat panitia kerja, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Sistem Kebut Semalam RUU Desa Timbulkan Tanya, Bentuk Transaksi Elektoral Pemilu 2024?

2. Tunjangan purnatugas

Selain kenaikan gaji, DPR juga mengusulkan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima tunjangan purnatugas.

Tunjangan itu akan diberikan satu kali dalam bentuk uang setelah mereka selesai menjalankan tugas.

Tim Ahli Baleg mengatakan, tunjangan purnatugas bagi kepala desa ini tertuang dalam Pasal 26 dan Pasal 50A huruf c untuk perangkat desa.

Sementara tunjangan purnatugas untuk BPD diatur dalam RUU Desa Nomor 62 huruf f.

"Anggota badan permusyawaratan desa, berhak, huruf (f) mendapatkan tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah," kata Tim Ahli Baleg, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (26/6/2023).

Baca juga: Teriakan Siap Dipilih Kembali Terdengar Saat Rapat Pleno Baleg Sahkan Draf RUU Desa

 

3. Masa jabatan

Poin penting lainnya dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang akan bertambah.

Jika RUU Desa disetujui, maka masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun dan dapat dipilih dua kali.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, masa jabatan kepala desa yang akan berakhir langsung diperpanjang untuk menyesuaikan aturan ini ketika RUU Desa disahkan.

Sementara kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga, juga akan menyelesaikan masa jabatan sesuai undang-undang ini.

Baca juga: Usai Disepakati di Baleg, RUU Desa Akan Dibawa ke Paripurna Sebelum 14 Juli

4. Dana Desa

Dalam RUU Desa, Panja juga mengusulkan kenaikan dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah.

Dikutip dari Kompas.id, kesepakatan penentuan besaran dana desa melalui proporsi 20 persen dari total dana transfer daerah diambil dari suara terbanyak.

Sebab, sempat terjadi perdebatan di antara seluruh fraksi terkait besaran kenaikan ini.

Supratman menyebut, proporsi 20 persen itu yang paling memungkinkan agar setiap desa mendapat dana Rp 2 miliar per tahun.

Angka tersebut dua kali lipat lebih banyak dibandingkan dana yang diterima desa saat ini.

Saat ini, dana desa mencapai 8,3 persen dari total dana transfer daerah atau sekitar Rp 1 miliar.

(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Sabrina Asril, Diamanty Meiliana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi