Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Sindikat Penjualan Ginjal Internasional di Ponorogo

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Dokumentasi Imigrasi Ponorogo
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo , itu Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto dan Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko menunjukkan barang bukti yang disita dari lima warga dalam kasus sindikat penjualan ginjal internasional, Rabu (5/7/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo bersama Polres Ponorogo berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat penjualan ginjal internasional.

Kelima orang itu ditangkap saat hendak mengurus paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo, Jawa Timur pada Selasa (4/7/2023).

“Lima orang yang diamankan, dua di antaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya,” ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

“Sementara tiga lainnya diduga memiliki peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban (menjual ginjal ke luar negeri),” sambungnya.

Baca juga: 5 Fakta Penggerebekan Rumah Kontrakan Diduga Jadi Penampungan Penjualan Ginjal Internasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi penangkapan

Hendro menyebutkan, penangkapan bermula ketika petugas imigrasi melakukan wawancara untuk proses penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo, Jawa Timur pada Selasa (4/7/2023).

Saat itu, petugas mewawancarai dua orang berinisial MM yang berasal dari Sidoarjo dan SH dari Tangerang Selatan.

Keduanya mengaku ingin membuat paspor untuk liburan ke Malaysia. Namun saat wawancara, mereka menunjukkan gelagat yang mencurigakan dan tidak memberikan keterangan meyakinkan.

“Keduanya juga tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas. Sehingga, pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB (4/7/2023), keduanya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas lengah,” tutur Hendro.

Setelah wawancara lebih mendalam, petugas mendapati adanya indikasi kedua orang itu akan menjadi pekerja migran nonprosedural atau tidak sesuai prosedur.

Selanjutnya, MM dan SH akhirnya mengakui bahwa mereka hendak mendonasikan ginjal ke Kamboja.

Untuk menuju Kamboja, keduanya ternyata diantar oleh tiga orang penyalur yang saat kejadian sedang menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo.

Mendapat informasi itu, petugas segera memburu tiga orang penyalur yang tertangkap di Jalan Juanda, Ponorogo.

“Tiga penyalur yang diamankan yakni WI warga Bogor, AT warga Jakarta, dan IS warga Mojokerto,” sebut Hendro.

Baca juga: Kata Warga soal Kontrakan di Bekasi yang Diduga Markas Penjualan Ginjal Internasional

 

Ginjal seharga Rp 150 juta

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto menyebutkan, orang yang akan menjual ginjalnya dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp 150 juta.

Saat itu, WI berperan sebagai perekrut, sedangkan AT berperan untuk membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi bagi donor.

Sebelumnya, WI pernah berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya. Namun WI gagal mendonasikan ginjalnya lantaran masalah kesehatan yang dialami.

Sepulangnya dari Kamboja, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi.

Diusut bersama Polres Ponorogo

Untuk mengusut lebih lanjut mengenai kasus itu, Kantor Imigrasi Ponorogo bekerja sama dengan Polres Ponorogo.

Sedangkan MM dan SH akan menjalani pemeriksaan lanjutan karena memberikan data tidak sah dan keterangan tidak benar.

Kedunya dituduh melanggar Pasal 26 huruf c UU 6 Tahun 20 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: Rela Donorkan Ginjal untuk Pacar, Wanita Ini Justru Diselingkuhi

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi