Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang SIM Bisa di Luar Kota, Simak Syarat dan Caranya!

Baca di App
Lihat Foto
https://www.digitalkorlantas.id/sim/
Cara perpanjang SIM di luar kota, bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahun.

Masyarakat yang hendak memperpanjang bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kantor polisi terdekat maupun layanan SIM keliling.

Namun, bagi masyakarat yang sedang berada di luar kota, cukup merepotkan apabila harus memperpanjang SIM di domisili.

Lantas, bisakah memperpanjang SIM di luar kota atau luar domisili?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Buat SIM Baru Wajib Ada Sertifikat Mengemudi, Berlaku Buat Perpanjang?


Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

Perpanjang SIM di luar kota

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di mana saja.

"Asalkan pemohon sudah memiliki KTP berbasis elektronik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Alfian menjelaskan, perpanjangan SIM di daerah lain dapat dilakukan lantaran sistem pelayanan saat ini sudah menggunakan layanan online.

"Artinya, sistem ini dapat memproses data yang diambil dari Dukcapil Kemendagri (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," terangnya.

Perpanjangan SIM di luar kota atau luar domisili juga berlaku bagi semua jenis, baik SIM A, SIM B, SIM C, maupun SIM D.

Baca juga: Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Kapan Berlaku?

Syarat perpanjangan SIM di luar kota

Menurut Alfian, syarat perpanjangan SIM secara online hingga saat ini masih sesuai dengan yang tercantum pada laman Digital Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Untuk syarat perpanjangan masih sama," ungkap Alfian.

Dilansir dari Digital Korlantas Polri, dokumen yang perlu disiapkan saat akan memperpanjang SIM di luar kota secara online, yakni:

Pastikan semua dokumen yang akan diunggah jernih dan tidak buram untuk memudahkan sistem verifikasi data.

Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Cara perpanjang SIM di luar kota

Perpanjang SIM di luar kota dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum perpanjang, unduh, dan registrasi dengan cara:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store
  • Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN keamanan
  • Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email
  • Selanjutnya, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun
  • Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.

Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:

  • Siapkan dokumen persyaratan
  • Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id
  • Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id
  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih Satpas penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan
  • Jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran
  • SIM akan dikirim ke alamat pemohon, kecuali jika pemohon memilih metode pengambilan.

Pemohon kemudian dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu "Transaksi". Jika SIM telah diterima, langkah terakhir adalah mengisi indeks kepuasan pelanggan.

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Luar Kota?

Biaya perpanjangan SIM 2023

Biaya perpanjang SIM secara online terdiri dari tarif tes dan perpanjangan. Berikut rinciannya:

  • Biaya tes psikologi: Rp 37.500
  • Biaya tes RIKKES jasmani: Mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000.

Namun, biaya di atas belum termasuk biaya admin, pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke rumah pemohon.

Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi