KOMPAS.com - Puluhan aset mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan aset Lukas Enembe itu merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengembalian pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, Jumat (7/7/2023), nilai aset Lukas Enembe yang disita itu tidaklah sedikit.
Ada uang miliaran rupiah, mata uang asing, koin emas, logam mulia, juga tanah dan bangunan.
Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lantas, bagaimana nasib aset sitaan Lukas Enembe itu?
Baca juga: Ditangkap KPK, Berikut Kasus yang Menjerat Lukas Enembe
Nasib aset Lukas Enembe yang disita KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, puluhan aset milik Lukas Enembe yang disita KPK diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya.
Puluhan aset tersebut disita sesuai dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari predicate crime tindak pidana korupsi yang menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery.
Nantinya, aset yang disita akan menjadi asset recovery dan akan dikembalikan ke negara.
"Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Di mana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk Masyarakat Papua," kata Ali.
Penyitaan aset penanganan kejahatan korupsi dan TPPU diharapkan benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.
Dilansir dari Jurnal Komisi Yudisial (2020), asset recovery atau pengembalian aset (harta) sangat diperlukan pada financial crime, yang umumnya merupakan white collar crime.
Financial crime adalah tindak pidana yang dilakukan dengan tujuan mencari uang atau kekayaan, misalnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan lainnya.
Asset recovery telah tertuang dalam pasal 1 angka 10 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset.
Tertulis bahwa setiap aset negara yang hilang akibat suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi, akan dipulihkan kembali kepada negara ataupun pihak yang berhak oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA).
Baca juga: Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe Disita KPK, Berapa Nilainya?
27 aset Lukas Enembe yang disita KPK
Melalui laman instagram resmi @official.kpk, KPK merilis sederet daftar aset Lukas Enembe yang disita.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah koin emas bergambar wajah Lukas Enembe. Di kepingan emas itu tertera juga tulisan "Property of Mr Lukas Enembe".
Berikut aset Lukas Enembe yang disita KPK:
- Uang senilai Rp 81.628.693.000
- Uang senilai 5.100 dollar Amerika Serikat
- Uang senilai 26.300 dollar Singapura
- 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2.000.000.000
- Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40.000.000.000
- 1 bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000
- Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000
- Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000
- Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000
- Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.000.000.000
- 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510.000.000
- 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700.000.000
- Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184.000.000
- Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47.600.000
- Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya untuk membuka rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000
- 2 buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600
- 4 keping koin emas bertuliskan "Property of Mr. Lukas Enembe" senilai Rp 41.127.000
- 1 buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp 34.199.500
- 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian.
- 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian
- 2 cincin berwarna silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian.
- Biji emas dalam 1 buah tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian.
- 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385.000.000
- 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230.000.000
- 1 unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000
- 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700.000.000
- 1 unit mobil mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516.400.000.