Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koin Emas, Mobil, dan Apartemen Disita KPK, Bagaimana Nasib Aset Lukas Enembe Selanjutnya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KPK menunjukkan koin emas bertuliskan Property of Lukas Enembe dan sejumlah cincin dengan batu mulia yang disita dari Gubernur Papua Lukas Enembe. Sumber: Instagram @official.kpk
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Puluhan aset mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan aset Lukas Enembe itu merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengembalian pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU.

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, Jumat (7/7/2023), nilai aset Lukas Enembe yang disita itu tidaklah sedikit.

Ada uang miliaran rupiah, mata uang asing, koin emas, logam mulia, juga tanah dan bangunan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lantas, bagaimana nasib aset sitaan Lukas Enembe itu?

Baca juga: Ditangkap KPK, Berikut Kasus yang Menjerat Lukas Enembe


Nasib aset Lukas Enembe yang disita KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, puluhan aset milik Lukas Enembe yang disita KPK diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya.

Puluhan aset tersebut disita sesuai dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari predicate crime tindak pidana korupsi yang menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery.

Nantinya, aset yang disita akan menjadi asset recovery dan akan dikembalikan ke negara.

"Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Di mana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk Masyarakat Papua," kata Ali. 

Penyitaan aset penanganan kejahatan korupsi dan TPPU diharapkan benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.

Dilansir dari Jurnal Komisi Yudisial (2020), asset recovery atau pengembalian aset (harta) sangat diperlukan pada financial crime, yang umumnya merupakan white collar crime.

Financial crime adalah tindak pidana yang dilakukan dengan tujuan mencari uang atau kekayaan, misalnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan lainnya.

Asset recovery telah tertuang dalam pasal 1 angka 10 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset.

Tertulis bahwa setiap aset negara yang hilang akibat suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi, akan dipulihkan kembali kepada negara ataupun pihak yang berhak oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA).

Baca juga: Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe Disita KPK, Berapa Nilainya?

27 aset Lukas Enembe yang disita KPK

Melalui laman instagram resmi @official.kpk, KPK merilis sederet daftar aset Lukas Enembe yang disita.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah koin emas bergambar wajah Lukas Enembe. Di kepingan emas itu tertera juga tulisan "Property of Mr Lukas Enembe".

Berikut aset Lukas Enembe yang disita KPK:

  1. Uang senilai Rp 81.628.693.000
  2. Uang senilai 5.100 dollar Amerika Serikat
  3. Uang senilai 26.300 dollar Singapura
  4. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2.000.000.000
  5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40.000.000.000
  6. 1 bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000
  7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000
  8. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000
  9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000 
  10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.000.000.000
  11. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510.000.000
  12. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700.000.000
  13. Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184.000.000
  14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47.600.000
  15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya untuk membuka rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000
  16. 2 buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600
  17. 4 keping koin emas bertuliskan "Property of Mr. Lukas Enembe" senilai Rp 41.127.000
  18. 1 buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp 34.199.500 
  19. 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian.
  20. 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian
  21. 2 cincin berwarna silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian.
  22. Biji emas dalam 1 buah tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian.
  23. 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385.000.000
  24. 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230.000.000
  25. 1 unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000
  26. 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700.000.000
  27. 1 unit mobil mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516.400.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi