Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Setahun yang Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dalam aksi tersebut peserta aksi juga meminta agar penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara transparan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Hari ini setahun yang lalu, tepatnya pada 8 Juli 2022, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dibunuh di rumah dinas atasannya Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pembunuhan tersebut terjadi di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Kasus tersebut menarik perhatian banyak pihak, karena banyaknya misteri yang menyelimuti, serta adanya sejumlah anggota kepolisian terseret dalam pusaran kasus. 

Baca juga: 5 Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada awal kasus tersebut naik ke permukaan, Ferdy Sambo mengelak bahwa dirinya terlibat dalam pembunuhan.

Ia menyebut Brigadir J meninggal karena tembak-menembak dengan ajudannya yang lain Richard Eliezer atau Bharada E.

Namun dalam perkembangan berikutnya terungkap, bahwa Sambo berperan penting dalam kasus ini. Dirinya merupakan sosok yang memberikan perintah melakukan penembakan.

Berikut ini perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi setahun lalu:

Brigadir J tewas

Dikutip dari Kompas.com (10/8/2022), awalnya pihak kepolisian menyebut Brigadir J tewas karena baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

Brigadir J disebut melakukan pelecehan dan mengancam dengan senjata kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baku tembak yang menewaskan Brigadir J saat itu disebut dilakukan Bharada E memakai senjata api Glock dengan magasin 17 peluru dengan 5 peluru yang dilepaskan.

Kasus tersebut kemudian diumumkan secara resmi kepada publik pada 12 Juli 2022 oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan ajudan Sambo lainnya yang kemudian diketahui bernama Bharada E.

Baca juga: Daftar Polisi yang Dicopot Jabatannya Imbas Kasus Brigadir J

 

Keluarga melaporkan dugaan pembunuhan 

Keluarga Brigadir J selanjutnya secara resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri pada 18 Juli 2022.

Keluarga curiga dengan adanya luka di tubuh Brigadir J di bagian mata, hidung, bibir, belakang telinga dan kaki kanan.

Kuasa hukum keluarga yakni Kamaruddin Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 340, 55, dan 56 KUHP. 

Pada tanggal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Penonaktifan tersebut diharapkan bisa membuat penyidikan kasus kematian Brigadir J menjadi semakin jelas.

Selang 2 hari tepatnya pada 20 Juli 2022, Sigit kemudian menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Selain Hendra, Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto juga dinonaktifkan.

Bharada E ditetapkan tersangka

Pada tanggal 3 Agustus 2023, Mabes Polri kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Saat itu, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menepis dugaan bahwa Bharada E melakukan pembelaan diri terpaksa saat membunuh Brigadir J. Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

25 polisi diperiksa

Selanjutnya pada 4 Agustus 2022, Mabes Polri kemudian memeriksa 25 anggota polisi yang dianggap tidak profesional dalam menangani kematian Brigadir J.

Para polisi ini diduga melanggar kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Anggota yang diperiksa ini yang diperiksa oleh inspektorat khusus berasal dari Divisi Propam, Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri.

Sambo ditahan

Pada 6 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo kemudian ditahan di Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sambo ditahan dengan dugaan melakukan pelanggaran etik dan bertindak tidak profesional dalam melakukan olah TKP.

Dirinya juga diduga berperan dalam pengambilan CCTV terkait kematian Brigadir J.

Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2022, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka

Pada tanggal 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atau FS sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Listyo menyampaikan dari laporan tim khusus (Timsus) ditemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J secara sengaja yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Selain itu, diperoleh keterangan bahwa penembakan dilakukan oleh tersangka RE atas perintah Sambo.

Sigit juga menetapkan penambahan tersangka baru, yaitu KM (Kuat Makruf), sopir keluarga Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi ditetapkan tersangka

Pada tanggal 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, di hari yang sama jumlah anggota Polri yang diperiksa juga bertambah menjadi 83 orang anggota kepolisian.

Dikutip dari Kompas.id, Enam perwira, di antaranya diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan, yakni Ferdy Sambo, Brigadir Jenderal (Pol) Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar Arif Rahman, Komisaris Baiqui Wibowo, serta Komisaris Chuck Putranto.

Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2022, melalui persidangan tertutup, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Baca juga: 5 Hal Penting yang Terkuak dalam Sidang Ferdy Sambo

 

Sidang perdana digelar

Setelah melewati perjalanan panjang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemudian menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J pertama kali pada Senin (17/10/2022).

Dikutip dari Kompas.com (17/10/2022) sidang perdana tersebut menghadirkan empat terdakwa yakni  Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara untuk sidang Richard Eliezer saat itu digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022).

Kemudian setelah menjalani berbagai rangkaian sidang selama beberapa waktu, berikut ini vonis yang dijatuhkan pada 11 terdakwa yang terseret dalam kasus kematian Brigadir J:

  • Ferdy Sambo: dijatuhi hukuman mati
  • Putri Candrawathi: penjara 20 tahun
  • Kuat Ma'ruf: penjara 15 tahun
  • Ricky Rizal: penjara 13 tahun
  • Richard Eliezer: penjara 1 tahun 6 bulan
  • Arif Rachman Arifin: penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
  • Irfan WidyantoL: penjara 10 bulan dan denda Ro 10 juta subsider 3 bulan kurungan 
  • Baiuni Wibowo: penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
  • Chuck Putranto: penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
  • Agus Nurpatria: penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsier 3 bulan kurungan
  • Henra Kurniawan: penjara 3 tahun an enda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan

Baca juga: Batal Dipecat, Mantan Spri Ferdy Sambo Dijatuhi Demosi, Sanksi Apa Itu?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi