KOMPAS.com - Korlantas Polri menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 kategori, yakni SIM C, C I, dan C II mulai 2023.
Merujuk NTMC Polri, penggolongan SIM C dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara sepeda motor.
Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penggolongan SIM C telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Ia menjelaskan, pemohon yang ingin mendapatkan SIM C I harus memiliki SIM C terlebih dahulu.
Sementara pemohon yang ingin memperoleh SIM C II, sebelumnya juga harus mempunyai SIM C I.
Lantas, bagaimana cara dan syarat membuat SIM C I dan C II?
Baca juga: Ujian SIM C Diusulkan Tanpa Zig-zag dan Angka 8, Bagaimana Tesnya?
Perbedaan SIM C, C I, dan C II
Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan perbedaan SIM C, C I, dan C II beserta cara dan syarat membuatnya.
Dilansir dari Kompas.com (15/6/2023), simak perbedaan SIM C, C I, dan C II di bawah ini:
- SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca juga: Viral, Video Ibu-ibu Marahi Polisi karena Anaknya Gagal Ujian SIM C, Ini Faktanya
Syarat membuat SIM C, C I, dan C II 2023
Pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebelum mengajukan pembuatan SIM C.
Syarat membuat SIM C dapat disimak di bawah ini:
1. Syarat membuat SIM C:- Sudah berusia 17 tahun
- KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
- Pasfoto
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
- Sudah berusia 18 tahun
- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Baca juga: Biaya Resmi Pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023
3. Syarat membuat SIM C II:- Sudah berusia 19 tahun
- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Cara membuat SIM C 2023
Pemohon wajib mengantongi SIM C sebelum mendapatkan SIM C I maupun C II.
Berikut cara membuat SIM C 2023:
- Lengkapi formulir permohonan pembuatan SIM C.
- Lampirkan juga fotokopi KTP dan pasfoto.
- Ikuti ujian teori.
- Jika lulus, lanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM C yang diinginkan.
- Petugas akan memanggil pemohon setelah lulus ujian teori dan praktik.
Baca juga: Wajib Sertifikat Mengemudi Tidak Berlaku untuk Pemohon SIM C
Biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023
Polri membebankan sejumlah biaya kepada pemohon ketika mengurus pembuatan SIM C, C I, dan C II.
Simak rincian biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II di bawah ini:
- SIM C: Rp 100.000.
- SIM C I: Rp 100.000.
- SIM C II: Rp 100.000.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan, pemohon juga dikenakan biaya tes kesehatan dan psikologi.
"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib. Harga beragam tergantung wilayah," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (28/5/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.