Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat SIM C I dan C II 2023 Beserta Biayanya

Baca di App
Lihat Foto
ntmcpolri.info
Ilustrasi SIM C.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Korlantas Polri menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 kategori, yakni SIM C, C I, dan C II mulai 2023.

Merujuk NTMC Polri, penggolongan SIM C dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara sepeda motor.

Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penggolongan SIM C telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Ia menjelaskan, pemohon yang ingin mendapatkan SIM C I harus memiliki SIM C terlebih dahulu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara pemohon yang ingin memperoleh SIM C II, sebelumnya juga harus mempunyai SIM C I.

Lantas, bagaimana cara dan syarat membuat SIM C I dan C II?

Baca juga: Ujian SIM C Diusulkan Tanpa Zig-zag dan Angka 8, Bagaimana Tesnya?

Perbedaan SIM C, C I, dan C II

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan perbedaan SIM C, C I, dan C II beserta cara dan syarat membuatnya.

Dilansir dari Kompas.com (15/6/2023), simak perbedaan SIM C, C I, dan C II di bawah ini:

Baca juga: Viral, Video Ibu-ibu Marahi Polisi karena Anaknya Gagal Ujian SIM C, Ini Faktanya

Syarat membuat SIM C, C I, dan C II 2023

Pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebelum mengajukan pembuatan SIM C.

Syarat membuat SIM C dapat disimak di bawah ini:

1. Syarat membuat SIM C: 2. Syarat membuat SIM C I:

Baca juga: Biaya Resmi Pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023

3. Syarat membuat SIM C II:

Cara membuat SIM C 2023

Pemohon wajib mengantongi SIM C sebelum mendapatkan SIM C I maupun C II.

Berikut cara membuat SIM C 2023:

Baca juga: Wajib Sertifikat Mengemudi Tidak Berlaku untuk Pemohon SIM C

Biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023

Polri membebankan sejumlah biaya kepada pemohon ketika mengurus pembuatan SIM C, C I, dan C II.

Simak rincian biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II di bawah ini:

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan, pemohon juga dikenakan biaya tes kesehatan dan psikologi.

"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib. Harga beragam tergantung wilayah," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (28/5/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi