Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Satu Orang Terkait TKW Asal Cianjur Dijadikan Budak Seks di Dubai, Ini Perannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi Pelaku kejahatan ditangkap.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Polres Cianjur sudah menangkap satu orang terkait kasus seorang ibu asal Cianjur yang disekap dan dijadikan budak seks saat menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Dubai, Uni Emirat Arab.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Rahmat dan Martini.

"Terhadap Rahmat sudah kita tangkap dan sudah kita tahan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).

Rahmat ditangkap di depan Perumahan Marhamah, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Rahmat merupakan orang yang menjanjikan korban, Ida (30), pekerjaan dengan gaji tinggi di Timur Tengah pada 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, Ida justru mendapatkan pekerjaan yang berat dengan jam istirahat sedikit di Dubai sehingga kabur.

Setelah berhasil kabur dari tempatnya bekerja, ia kemudian dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Baca juga: Kronologi Ibu Dua Anak Asal Cianjur Disekap dan Dijadikan Budak Seks di Dubai


Peran tersangka

Tono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Rahmat berperan sebagai penyalur dan perekrut korban untuk dipekerjakan sebagai TKW di Timur Tengah.

Selain menjanjikan korban pekerjaan dengan gaji tinggi, Rahmat juga memperkenalkan korban kepada Martini selaku sponsor yang membantu korban menjalani proses medical check up dan pembuatan paspor di Jakarta.

"Terkait kasus tindak perdagangan orang ini kami terus mengejar satu tersangka lainnya (Martini)," ujar Tono.

Rahmat dan Martini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat keluarga Ida melalui bantuan LBH Keadilan.

Keduanya menjadi tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti, seperti fotokopi paspor, KTP, Kartu Keluarga, dan buku nikah milik Ida, serta foto-foto korban saat berada di Uni Emirat Arab.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 83 dan/atau Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Video Viral TKI Mengaku Disiksa, Ini Imbauan Kemenlu

Satu tersangka lainnya masih buron

Tono mengatakan, pihaknya masih mencari keberadaan tersangka Martini yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan terkait Eka, dia menyebut statusnya masih sebagai saksi.

"Terkait Eka baru ditetapkan sebagai saksi karena Rahmat tidak mengetahui identitasnya. Kami baru mendalami dan mencari tersangka Martini untuk mengetahui keterlibatan Eka," ujar Tono.

Terkait Eka ini, sebelumnya Tono menyebutkan bahwa Ida bertemu wanita itu setelah berhasil kabur dari tempat bekerjanya di Dubai karena tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Rahmat dan Martini.

Ida kemudian ditawari Eka sebuah pekerjaan. Namun, ia malah dijadikan PSK di sebuah apartemen.

"HP Ida juga disita sehingga tidak bisa memberitahu pihak keluarga," ujar Tono.

Baca juga: Viral, Video TKW Hong Kong Dikenai Denda Rp 9 Juta karena Beli Gamis Rp 200.000, Bea Cukai: Itu Penipuan

Upaya pemulangan korban

Untuk memulangkan Ida ke Indonesia, Tono mengatakan Polres Cianjur telah mengajukan surat permohonan bantuan pemulangan terhadap korban.

Menurut Tono, pihaknya juga sudah mengajukan surat pemberitahuan identitas WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta surat permohonan data dan dokumen paspor atas nama Ida.

"Kami melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi dan KBRI. Memohon bantuan kepulangan korban pekerja migran Indonesia kepada pihak KBRI setempat," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi