KOMPAS.com - Lini masa Twitter ramai membahas aborsi legal di Indonesia. Topik ini bermula dari penangkapan klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Seorang warganet berpendapat, aborsi akan selalu ada, sehingga lebih baik dilegalkan daripada harus menggugurkan janin di klinik ilegal.
Menanggapi pendapat tersebut, akun Twitter ini mengatakan bahwa aborsi sebenarnya telah dilegalkan di Indonesia untuk kondisi tertentu.
"Yang dimaksud 'kondisi tertentu' itu ya korban KS & kehamilan yg membahayakan bagi kesehatan (baik ibu maupun janin)," tulisnya, Rabu (5/7/2023).
Hingga Sabtu (8/7/2023) sore, unggahan ini telah menuai lebih dari 138.000 tayangan, 750 suka, dan 70 twit ulang dari pengguna lain.
Lantas, adakah aborsi legal di Indonesia?
Baca juga: Mungkinkah Usia Kehamilan Lebih Tua dari Usia Pernikahan? Ini Kata Dokter
Aborsi legal untuk kondisi tertentu
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa aborsi legal untuk kondisi tertentu.
Tindakan aborsi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
"Tenaga medis dibolehkan aborsi untuk indikasi medis dan korban perkosaan," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).
Merujuk Pasal 75 UU Kesehatan, aborsi pada dasarnya dilarang. Namun, larangan tersebut dikecualikan untuk kondisi:
- Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik mengancam nyawa ibu atau janin, menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki, sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
- Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Kendati legal untuk dua kondisi tersebut, Nadia menegaskan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis tertentu.
"Tidak bisa (semua tenaga kesehatan melakukan aborsi), ada aturan di Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) syaratnya," tuturnya.
Adapun aturan yang dimaksud, yakni Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.
Hal serupa berlaku pula untuk fasilitas kesehatan pelayanan aborsi, terdiri dari puskesmas, klinik pratama, klinik utama, dan rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.
"Kalau tidak ada izin dari Dinkes (Dinas Kesehatan) setempat disebut ilegal," ungkap Nadia.
Baca juga: Ramai soal Kista Bartholin, Bisakah Diobati Tanpa Konsultasi Dokter?
Penyebab dan dampak aborsi ilegal
Terpisah, spesialis obstetri dan ginekologi RSIA Anugerah Semarang, Indra Adi Susianto mengatakan, penyebab utama aborsi adalah kebutuhan kontrasepsi yang tidak terpenuhi.
"Dengan lebih dari 40 persen kehamilan yang tidak direncanakan diakibatkan oleh kegagalan penggunaan kontrasepsi atau penggunaan kontrasepsi yang tidak efektif," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2023).
Namun, menurut dia, tindakan aborsi telah diatur ketat di Indonesia, serta terbatas hanya pada kasus perkosaan dan kedaruratan medis.
Indra melanjutkan, aborsi legal di Tanah Air harus dilakukan oleh dokter bersertifikat di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Kemenkes.
Setiap pasien juga harus didampingi konselor yang akan memberikan bantuan psikologis sebelum, selama, dan setelah aborsi.
"Serta selama kehamilan, jika pasien memutuskan untuk membatalkan aborsi," ujar Indra.
Baca juga: Ramai soal Nyeri Haid Akan Hilang Setelah Menikah, Benarkah Demikian?
Dekan Fakultas Kedokteran Unika Soegijapranata ini turut mengungkapkan, secara normatif telah cukup ada kebijakan yang menjamin dapat terselenggaranya aborsi aman, bermutu, dan bertanggung jawab bagi dua kondisi tersebut.
Namun, hingga saat ini, belum terealisasi penunjukan fasilitas kesehatan yang dapat melakukan aborsi aman.
Selain itu, menurut dia, standar khusus kepolisian untuk menangani korban perkosaan pun belum tersedia.
"Termasuk dengan risiko adanya kehamilan, yang tersedia hanya pengaturan tentang adanya ruang pelayanan khusus," kata dia.
Di sisi lain, tindakan aborsi ilegal yang dilakukan tanpa prosedur dan pengawasan dapat membawa sejumlah dampak bagi wanita, seperti:
- Perdarahan berat
- Cedera pada rahim atau infeksi akibat aborsi yang tidak tuntas
- Kemandulan.
"Kehamilan ektopik atau kehamilan di luar rahim pada kehamilan berikutnya," lanjut Indra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.